KOTAMOBAGU– SS alias Sultan (22), warga Desa Purworejo, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu, Senin (18/1/2021) dini hari, sekira pukul 04.40 Wita.
Sultan ditangkap karena menyimpan atau memiliki obat jenis Trihexyphenidyl.
Penangkpan ini merupakan pengembangan atas tersangka lain yang sudah lebih dulu ditangkap yakni GG alias Gery.
Baca Juga: Berhasil Kembangkan Sektor TIK, Kotamobagu Potensi Investasi ICT
Menurut Kasat Narkoba Polres Kotamobagu AKP Suyono Sutadji, dari tangan Sultan polisi berhasil menyita 2 butir obat berwarna kuning jenis Trihexyphenidyl yang disimpan diplafon sebelah kiri mobil dengan DB 1087 NE sebanyak.
Namun, dalam perjalanan ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu, tersangka Sultan mengaku lagi bahwa masih ada obat jenis Trihexyphenidyl 2 mg warna kuning miliknya yang masih disimpan.
Baca Juga: Resmob Bongkar Sabung Ayam di Gogagoman, Satu Pelaku dan Puluhan Babuk Diamankan
Tersangka Sultan kemudian mengambil sisa obat yang disimpannya dalam dashboard mobil sebanyak 1 box plastik berwarna putih berisikan 140 butir obat jenis Trihexyphenidyl.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Kotamobagu guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba Polres Kotamobagu AKP Suyono Sutadji, Selasa (19/1/2021), dikutip dari situs resmi Humas Polres Kotamobagu.
Obat Trihexyphenidyl sebagaimana dikutip dari sehatq.com merupakan obat yang digunakan dalam penanganan penyakit Parkinson. Namun, terdapat efek samping yang bisa dialami, seperti sembelit, muntah, sakit kepala, dan sebagainya. Selain itu, obat ini juga berpotensi menyebabkan ketergantungan akibat efeknya yang memberikan euforia. (*)