JAKARTA – Pengguna aplikasi Whatsapp harus berhati-hati dalam menggunakan aplikasi tersebut.
Pasalnya Polisi dunia maya atau virtual police turut mengawasi konten bermuat ujaran kebencian yang diunggah melalui WhatsApp.
“Kalau WhatsApp grup kan bisa (terpantau),” ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan, Sabtu, (13/3/2021).
Baca Juga: Otoritas
Dirinya menjelaskan bahwa ketika ada percakapan atau unggahan mengandung ujaran kebencian di grup WhatsApp, seseorang yang menjadi anggota grup itu bisa melaporkan kepada polisi dengan melampirkan bukti berupa tangkapan layar
“Nantinya, konten yang dilaporkan akan dikaji apakah memenuhi unsur ujaran kebencian atau tidak, masyarakat juga jangan berpikir, ah kalau kita memfitnah orang, menyebarkan kebencian, kalau pakai platform tertentu aman nih. Enggak. Prinsipnya virtual police itu memperingati kepada akun-akun. Apapun bentuk platformnya,” jelasnya.
Menurut data, hingga 11 Maret 2021, kepolisian telah mengirimkan peringatan terhadap 89 akun media sosial.
“Peringatan yang dilakukan oleh virtual police ditujukan kepada pemilik akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA). Kini, kepolisian turut mengawasi konten di aplikasi pengirim pesan WhatsApp,” tandasnya.(bto)