Menu

Mode Gelap

Berita Nasional

13 Taruna Akpol Diberhentikan


13 Feb 2019 02:33 WITA


 13 Taruna Akpol Diberhentikan Perbesar

JAKARTA – Lembaga Pendidikan dan Latihan (Kalemdiklat) memberhentikan 13 taruna Akademi Kepolisian (Akpol) bermasalah karena terlibat kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya taruna tingkat II atas nama Muhammad Adam pada 18 Mei 2017 lalu.

Keputusan ini menjadi bagian terobosan Kepala Kalemdiklat Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto yang ingin memberi kepastian nasib 13 taruna tersebut setelah mendorong digelarnya sidang Dewan Akademik (Wanak) Akpolpasca-dua tahun kejadian.

“Sidang Wanak memang harus segera memutuskan dengan seadil-adilnya berdasarkan peraturan yang ada karena permasalahan ini sudah berjalan lama. Keputusan harus cepat diambil demi masa depan Akpol dan juga demi masa depan para taruna yang bermasalah tersebut  agar mereka dapat melanjutkan jenjang karier lain saat keluar dari Akpol,” ujar Arief dalam keterangan tertulis, Selasa (12/2).

Sidang Wanak Akpol yang memutuskan nasib 13 taruna tersebut akhirnya dapat dilaksanakan pada Senin (11/2) dari pukul 13.00 hingga 23.30 WIB. Sidang digelar sedara tertutup dan dipimpin oleh Gubernur Akpol Irjen Rycko Amelza Dahniel dan dihadiri Arief Sulistyanto  serta sejumlah anggota tetap dan tidak tetap dari Wanak Akpol.

Sidang tersebut memutuskan 13 taruna Akpol terbukti melakukan pelanggaran berat dan dikenakan sanksi berat berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hornat (PTDH) atau dikeluarkan. 13 taruna tersebut adalah MB, GJN, GCM, RLW, JEDP, RAP, IZPR, PDS, AKHU, CAEW, RK, EA, dan HA.

Arief menjelaskan, sebenarnya ada 14 taruna Akpol yang diproses hukum hingga telah divonis bersalah oleh pengadilan. Tetapi seoran taruna Akpol berinisal CAS yang menjadi pelaku utama dalam kasus penganiayaan tersebut telah lebih dulu disidang Wanak Akpol, yakni pada Juli 2018. Putusan sidang itu, CAS terbukti melakukan pelanggaran dan diberhentikan dengan tidak hormat dari Akpol.

Sidang Wanak Akpol baru dapat digelar karena putusan perkara yang menjerat 13 taruna Akpol tersebut baru memiliki kekuatan hukum tetap atau inkraht pasca-keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Putusan tersebut menyatakan mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan hukuman pidana penjara bervariasi sesuai peran masing-masing.

Menurut Arief, 14 taruna Akpol yang teribat kasus penganiyaan hingga meneaskan Muhammad Adam sudah tidak dapat menjadi anggota Polri.
Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf g Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur, ‘untuk diangkat menjadi anggota Polri, seorang calon harus memenuhi syarat tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan.’

Pasal 268 ayat (1) KUHAP mengatur permintaan Peninjauan Kembali (PK) atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut.

Selain itu, Pasal 92 ayat (4) huruf b Peraturan Gubernur Akpol Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kehidupan Taruna Akademi Kepolisian disebutkan bahwa ‘melakukan perbuatan pelanggaran berat dan/atau tindak pidana yang didukung dengan alat bukti yang cukup berdasarkan hasil keputusan Sidang Wanak tidak dapat dipertahankan untuk tetap mengikuti pendidikan.’

“Jangan memukul dan melakukan kekerasan sejak hari ini. Tradisi kekerasan senior terhadap yunior adalah perilaku yang harus dihilangkan. Senior harusnya mengayomi dan membimbing, tanamkan budaya asih asah asuh dalam hubungan senior yunior. Jadilah senior yang disegani bukan senior yang ditakuti,” kata mantan Kepala Bareskrim Polri itu.

“Negara akan rugi kalau Akpol meluluskan perwira yang berkarakter pro kekerasan karena tidak sesuai dengan pola Democratic Policing,” imbuhnya.

Sumber: tribunnews.com

Komentari
Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jarang Diketahui! WHO Sebut Ini Ambang Batas Konsumsi Gula Setiap Hari!

3 Desember 2024 - 08:10 WITA

Tak Hanya Disawer! Ternyata Biduan Nayunda Juga Dititipkan Jadi Tenaga Honorer ole Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

24 Mei 2024 - 09:17 WITA

World Water Forum ke-10 Majukan UMKM dan Pariwisata Indonesia

27 April 2024 - 15:07 WITA

Ditahan Kejati Gorontalo karena Korupsi, Ini Riwayat Pendidikan, Organisasi dan Pekerjaan Hamim Pou

17 April 2024 - 16:25 WITA

Anton Wijaya DPO Kasus Curanmor Ditangkap Polsek Babat Toman

17 April 2024 - 14:46 WITA

Pj Bupati Muba Lantik 174 Pejabat Administrasi dan Fungsional

2 April 2024 - 19:38 WITA

Trending di Berita Daerah