BOLMONG– Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) telah memberikan peringatan terakhir kepada 16 desa yang terkena Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
16 desa tersebut diminta segera menyelesaikan kewajibannya dalam waktu dekat. Jika abai, Inspektorat akan segera melimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Menurut Kepala Inspektorat Bolmong, Rio Lombone, pihaknya sudah beberapa kali memberikan kesempatan kepada 16 kepala desa yang terkena TGR, namun tidak juga diindahkan.
“Sudah tidak bisa ditelolir, karena sudah diberikan beberapa peringatan untuk menyelesaikan,” ujar Rio.
Rio menambahkan, pihaknya akan laporkan pengelola dana itu langsung ke APH, juga beserta data-data lengkap penggunaan dana desa mereka yang bermasalah. (len)
Berikut 16 desa yang terkena TGR
- Desa Pinonobatuan Barat
- Desa Serasi
- Desa Toruakat
- Desa Ponompiaan
- Desa Bumbungon
- Desa Siniyung I
- Desa Dumoga I
- Desa Pusian Selatan
- Desa Pusian Barat
- Desa Bolangat
- Desa Mongkoinit Barat
- Desa Mobuya
- Desa Singsingon
- Desa Muntoi Timur
- Desa Bulud
- Desa Nonapan II.
Sumber : Inspektorat Bolmong

Komentar