BOLMONG– Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mencatat 163 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2020 lalu.
Di antara 163 kasus itu terdapat beberapa kasus paling menonjol seperti kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung maupun ayah tiri.
Baca Juga: Kecemburuan Dalam Biologi Evolusioner
Kepala DP3A Bolmong Farida Mooduto melalui Kasie Kesejahteraan Anak Rahmawati Gumohung mengungkapkan itu, Jumat (8/1/2021).
Baca Juga: KABAR BAHAGIA, Cherish Senator Asal BMR Dinikahi Pria Ini
“Itu merupakan kasus yang paling memprihatinkan yang pernah kita damping,” beber Gumohung di kantornya.
Ia mengatakan, upaya menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak telah dilakukan maksimal oleh DP3A Bolmong.
Semua kasus yang masuk laporannya ke DP3A, lanjut Gumohung, didampingi hingga proses penegakkan hukum.
Baca Juga: 920 Tenaga Kesehatan di Bolmong Siap Divaksin
“Kini kita telah memiliki pengacara yang akan selalu memberikan pendampingan hukum terhadap para korban. Dengan begitu, para pelaku bisa dihukum sebagaimana undang undang yang berlaku,” tandasnya.
Berikut data angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bolmong tahun 2020:
1. Seksual 69
2. Kelerasan Fisik 40
3. KDRT 25
4. Anak sebagai pelaku 14
5. Lainnya 5
6. Kekerasan terhadap perempuan 2
7. Perzinahan (Perempuan) 8
Total 163
Sumber: Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bolmong
(len)