BOLMONG– Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) masih menjadi kendala sebagian besar desa di Bolmong. Akibatnya, sudah memasuki pertengahan Mei 2019, tetapi masih ada 120 desa belum mencairkan dana desa (Dandes) Tahap I.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Ahmad Yani Damopolii, Rabu (8/5/2019), mengakui masalah tersebut.
“Belum mencapai 50 persen desa yang menerima Dandes tahap I. Memang agak rumit karena persyaratan untuk Dandes tahap I harus memasukkan APBDes. Untuk syarat ini, desa harus menyusun APBDes dan selanjutnya dibawa ke tingkat kecamatan. Dari kecamatan diverifikasi lagi dan kalau ada yang harus dikoreksi, maka diperbaiki lagi. Setelah itu dimasukkan ke DPMD Bolmong,” kaya Yani menjelaskan.
Ia juga menjelaskan, dalam penyalurannya Dandes terbagi tiga. Di antaranya Dandes, Alokasi Dana Desa (ADD), dan Dana Bagi Hasil (DBH).
“Untuk Dandes diambil dari APBN, ADD diambil Dana Alokasi Khusus (DAK), sedangkan untuk DBH diambil dari kontribusi pajak desa tersebut,” katanya. (len)