
dr Eka Budiyanti
(Dokter Umum Puskesmas Gogagoman)
Akhir–akhir ini ramai sekali pemberitaan tentang penyalahgunaan obat-obatan dikalangan remaja. Salah satu kasus terbaru terjadi di Provinsi Sulawesi Tenggara dimana 38 remaja usia sekolah dan mahasiswa menjadi korban penyalahgunaan obat-obatan illegal.
Dan dari ke 38 pasien tersebut, 1 diantaranya meninggal dunia berumur 13 tahun, dan diketahui merupakan murid kelas 6 Sekolah Dasar. Dari informasi yang didapatkan, salah satu obat yang mereka konsumsi adalah jenis PCC.
Sebenarnya, seperti apakah cara kerja obat PCC ini pada tubuh kita?
PCC merupakan salah satu jenis obat yang didalamnya mengandung Paracetamol, Carisoprodol dan Caffein ( PCC ). Dimana fungsi dari obat ini adalah sebagai pereda nyeri, kejang otot, sakit pinggang, sakit kepala dan nyeri lainnya.
Dimana paracetamol sendiri memiliki aktivitas sebagai anti piretik atau penurun panas sekaligus analgetic ( pereda nyeri ). Sedangkan Carisopodrol sendiri merupakan relaksan otot golongan Carbamate yang mempunyai efek euphoria, mengantuk.
Efek samping PCC yang dapat timbul yaitu alergi, pusing, mengantuk, lemah, mual. Dengan dosis tinggi PCC menyebabkan gangguan koordinasi motorik, gangguan konsentrasi, hipotensi, depresi pernafasan sampai koma.
Sehingga dengan mengkonsumsi obat PCC maka otot yang tadinya berkontraksi atau tegang menjadi lemas. Hal inilah yang membuat penggunanya merasa rileks atau nyaman.
Jika diminum dalam dosis tinggi, penggunanya akan merasakan sensasi tubuh terasa ringan seperti terbang, atau yang disebut sebagai nge-fly. Oleh karena hal inilah yang mendorong orang untuk menyalahgunakan obat tersebut. Jika jumlah yang dikonsumsi berlebihan (overdose), maka hal ini bukan hanya memicu euphoria yang sangat kuat namun juga bisa memicu gangguan jiwa bagi mereka yang sudah kecanduan.
Obat PCC sendiri dulunya sempat dijual dipasaran dengan resep dokter namun ditarik karena sering disalahgunakan, sesuai keputusan kepala BPOM Nomor HK. 04.1.35.06.13.3535 tahun 2013 tentang pembatalan izin edar obat yang mengandung carisoprodol.
Karena banyaknya penyalahgunaan obat ini , sudah banyak Negara selain Indonesia yang melarang peredaran obat ini , antara lain :
1. Norwegia
Laporan dari Norwegia menunjukkan Carisoprodol sering disalahgunakan dengan fungsi yang sama mirip narkoba. Karena itu pada Mei 2008 obat-obatan ini ditarik dari pasaran.
2. Swedia
Pada November 2007, Carisoprodol dengan merek dagang Somadril telah ditarik dari pasaran di Swedia. Sebab efeknya menimbulkan kecanduan. Para pakar farmasi menggunakan obat lain yang memiliki indikasi sama sebagai antinyeri dengan efek positif yang lebih baik tanpa risiko.
3. Uni Eropa
Di Uni Eropa, Lembaga Obat-obatan Eropa mengeluarkan rilis yang merekomendasikan negara anggota menangguhkan izin pemasaran untuk produk ini dalam perawatan nyeri punggung akut (tidak kronis).
4. Amerika Serikat
Sampai 12 Desember 2011, otoritas resmi yang menangani masalah obat di AS mengeluarkan keputusan bahwa carisoprodol masuk ke dalam golongan IV Undang-Undang Obat-Obatan Terkendali (CSA). Carisoprodol bukanlah zat yang diperdagangkan bebas. Penempatan carisoprodol ke golongan IV mulai efektif 11 Januari 2012.
5. Kanada
Di negara ini carisoprodol wajib menggunakan resep obat (golongan I, sub-golongan F1). Peraturannya bervariasi dan sudah tidak lagi tersedia di pasaran.
Bukan hanya untuk obat yang sejenis PCC tapi hampir semua obat pasti mempunyai efek bagi tubuh jika kita mengkonsumsinya secara berlebihan. Maka kita sebagai masyarakat harus lebih berhati-hati dalam mengkonsumsi obat-obatan. Disarankan sebelum mengkonsumsi obat bacalah atau konsultasikan terlebih dahulu dengan apoteker dimana Anda membeli obat tersebut atau dengan dokter pribadi anda.