KOTAMOBAGU– Pembiayaan penanganan virus Korona atau Covid-19 yang besar membuat Pemerintah Pusat membatalkan transfer Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020 ke daerah.
Kotamobagu salah satu yang kena imbas. Sejumlah rencana pembangunan infrastruktur yang akan dibiayai DAK, terpaksa harus dihentikan.
Sekda Kotamobagu, Sande Dodo , mengakui itu, Pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Isinya, meminta kepada seluruh gubernur/bupati/walikota penerima DAK fisik tahun ini, untuk menghentikan proses pengadaan barang/jasa atau lelang yang anggarannya ditanggung DAK Tahun 2020.
“Tidak kurang dari Rp20 miliar dapat dipastikan tidak akan ditransfer oleh Pemerintah Pusat ke Kotamobagu,” kata Sande, Senin (30/3/2020).
Menurut dia, anggaran DAK yang gagal masuk Kotamobagu di dalamnya termasuk yang dialokasikan untuk warga kurang mampu. Terutama, melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP).
Selain program BSPS di Dinas PRKP, anggaran DAK yang gagal masuk Kotamobagu juga berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Di dinas ini, besaran DAK yang dapat dipastikan batal masuk itu nilainya mencapai Rp17,5 miliar lebih. Rinciannya, Rp11.618.077.000 semestinya akan membiayai kegiatan di Bidang Bina Marga. Kemudian Rp5.974.795.000 di Bidang Cipta Karya.
“Tapi kegiatan-kegiatan fisik, baik di Bina Marga mampun Cipta Karya yang sumber dananya dari DAK Tahun 2020 ini, dipastikan tidak bisa terlaksana. Sebab, sudah ada pemberitahuan dari pemerintah pusat, untuk menghentikan proses pengadaan barang/jasa atau lelang itu,” ungkap Sekretaris Dinas PUPR Kotamobagu, Claudy N Mokodongan ST yang dihubungi terpisah. (bto)