MUSI BANYUASIN, Kroniktotabuan.com – Berkat kejelian penyidik unit Reskrim Polsek Babat Toman, seseorang yang sempat memalsukan identitasnya terbongkar dan ternyata adalah salah satu pelaku curanmor yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) yakni Anton Wijaya (20), warga Desa Ulak Pace Jaya.
Anton adalah pelaku kasus curanmor pada 3 Maret 2024 lalu di Talang Muara Bang Desa Pangkalan Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, bersama kawannya atas nama Sopan Sopriansyah yang sudah tertangkap lebih dulu.
Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha mengatakan, tersangka Anton ditangkap 14 April 2024 lalu. Menurut Yudha, tersangka dan kawannya mencuri 2 unit sepeda motor yang diparkir di dalam rumah yang ditinggal pemilik.
Saat itu 1 unit sepeda motor Yamaha Yupiter Z warna hitam orange BG 6402 BA dan 1 unit sepeda motor Yamaha Yupiter MX warna hitam BG 2304 IW dicuri tersangka.
Tersangka Anton Wijaya dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Fitriana)