LOLAK – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bolaang Mongondow, dalam pekan ini, akan menertibkan Alat Peranga Kampanye (APK) yang tidak memiliki ijin resmi.
Ketua KPU, Fahmi G Gobel, mengatakan, dirinya berharap ada kerjasama dari semua pihak. “Kami berharap semua pihak bisa bekerjasama, artinya, sebelum dilakukan penertiban, ada inisiatif warga untuk menurunkan terlebih dahulu,” kata Fahmi.
Senada dikatakan Ketua Panwas, Nenny Kumayas. Menurut Nenny, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU dan Pemkab melalui Kesbang Pol dan Linmas. “Kita akan melakukan koordinasi, karena ini akan melibatkan Kesbang Pol Linmas dan KPUD,” ujar Nenny.
Kepala Kesbang Pol Linmas, Dondo F Mokoginta, mengatakan, dirinya berharap ada surat masuk yang disampaikan penyelenggara. “Sifatnya memang koordinasi, tapi kami menunggu surat dari KPU dan Panwas, apalagi saat turun melakukan penertiban, akan melibatkan Satpol PP,” pungkas Dondo. (alk)