ASN Tidak Membayar Pajak, Ini Sanksinya!
Kotamobagu – Pemerintah Kota Kotamobagu akan mengambil langkah tegas bagi ASN yang tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan-Perkotaan Pedesaan (PBB-P2).
Hal ini dikatakan langsungĀ oleh Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara seusai menjadi inspektur di upacara peringatan Hari Guru Nasional di lapangan Boki Hotinimbang, Rabu (27/11/2019).
Sanksi tegas tersebut berupa penundaan pencairan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
āPajak itu wajib, tidak boleh tidak dipenuhi, saya sudah menginstruksikan bagi ASN di lingkup Pemerintah Kotamobagu yang tidak membayar pajak, TPP-nya akan di tundaā, Tegas Tatong.
Menurutnya, saat ini pihaknya juga akan melakukan tindakan tegas kepada perseorangan maupun badan usaha yang tidak mebayar pajak dengan akan akan memasang tanda di lokasi baik itu bangunan, tanah maupun tempat usaha yang tidak kooperatif dalam membayar pajak.
āHal seperti ini tidak perlu dilakukan pemerintah kota Ā jika saja kesadaran membayar pajak itu adaā, pungkasnya.(Bto)