Skip to content
kroniktotabuan.com kroniktotabuan.com kroniktotabuan.com

Berita Terkini hari ini Kronik Totabuan

kroniktotabuan.com kroniktotabuan.com kroniktotabuan.com

Berita Terkini hari ini Kronik Totabuan

  • Berita Trending
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Trending
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Berita Kotamobagu/Bawaslu Kotamobagu: Calon Pemilih Bisa Gunakan Hak Pilihnya Meski Tidak Menerima Undangan, Berikut Syaratnya!
Berita Kotamobagu

Bawaslu Kotamobagu: Calon Pemilih Bisa Gunakan Hak Pilihnya Meski Tidak Menerima Undangan, Berikut Syaratnya!

By Falen Mokodongan
November 26, 2024 2 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada Bawaslu Kotamobagu: Calon Pemilih Bisa Gunakan Hak Pilihnya Meski Tidak Menerima Undangan, Berikut Syaratnya!
Updated on Desember 13, 2024

KRONIK TOTABUAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotamobagu memberikan penjelasan terkait surat pemberitahuan pemungutan suara atau surat undangan mencoblos yang dibagikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada wajib pilih, beberapa hari sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Surat pemberitahuan ini diperlukan sebagai panduan bagi pemilih untuk mengetahui lokasi dan jadwal pencoblosan. Namun, bagaimana jika wajib pilih tidak menerima surat undangan tersebut?

Ketua Bawaslu Kota Kotamobagu Yunita Mokodompit, melalui Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas, dan Parmas (HP2H) Bawaslu Kotamobagu, Arie Setiawan Mokodompit, memastikan bahwa calon pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya meskipun tidak mendapatkan surat pemberitahuan tersebut.

“Surat pemberitahuan memilih bukan syarat wajib untuk dapat menggunakan hak pilih di TPS. Pemilih yang tidak menerima surat pemberitahuan tetap dapat mencoblos,” ujar Arie kepada media, Selasa (26/11/2024).

Arie menambahkan bahwa ada anggapan keliru di masyarakat yang mengira surat pemberitahuan memilih adalah syarat mutlak. Padahal, pemilih hanya perlu membawa dokumen identitas yang sah untuk memberikan suara di TPS.

Dasar Aturan Pemilih

Mengacu pada Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, pemilih yang berhak mencoblos di TPS meliputi:

1. Pemilik e-KTP yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS.

2. Pemilik e-KTP yang terdaftar dalam daftar pemilih pindahan.

3. Pemilik e-KTP yang tidak terdaftar di DPT maupun daftar pemilih pindahan.

Selain e-KTP, pemilih yang tidak membawa identitas tersebut dapat menggunakan dokumen lain yang memuat data seperti foto, nama lengkap, dan tanggal lahir, seperti SIM atau paspor.

“Jadi, jika warga dengan hak pilih tidak dapat menunjukkan e-KTP, mereka dapat menggunakan identitas lain yang sah, seperti SIM, paspor, atau dokumen resmi lainnya yang memuat data diri,” jelas Arie.

Bawaslu berharap dengan penjelasan ini, masyarakat dapat memahami bahwa hak pilih mereka tetap terjamin, meskipun tidak menerima surat undangan mencoblos. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024 dan menciptakan pemilu yang inklusif serta demokratis. *

Author

Falen Mokodongan

Follow Me
Other Articles
Previous

Pj. Bupati Sandi Fahlepi Ingatkan ASN, PPPK dan Honorer Muba Jangan Golput

Next

Pemkab Bolsel Teken MoU Bersama Kejari Kotamobagu Terkait Penerimaan PAD

Advertorial

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

Mei 13, 2026 | 11:52 am

Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, secara resmi melepas 48 jemaah calon haji asal Kota Kotamobagu untuk musim haji 1447 Hijriah/2026.Wakil Wali Kota Kotamobagu Lepas 48 Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci

April 27, 2026 | 1:15 pm

Wali Kota Weny Gabib Teken Dokumen Kunci Revisi RTRW di Jakarta

April 2, 2026 | 1:17 pm

Wali Kota Wenny Gaib menyampaikan beberapa hal terkait dengan Ramadan 1447 H.Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu Sholat Tarawih Perdana di Masjid Agung Baitul Makmur

Februari 18, 2026 | 5:41 pm

Wali Kota Weny Gaib menyampaikan sambutan di HUT ke-116 Kotamobagu.HUT ke-116 Kotamobagu, Wali Kota Weny Gaib Tegaskan Inovasi dan Transformasi Digital

Januari 19, 2026 | 12:26 pm

You May Have Missed

Berita Daerah Berita Musi Banyuasin

Pemkab Muba Siapkan Penertiban HGU dan Amdal Perusahaan, Bentuk Tim Khusus

Rzha
By Rzha
Juni 2, 2026
Berita Bolsel Berita Daerah Headline News

Bolsel Raih WTP ke-12 Berturut-turut, Bupati Iskandar Hadiri Penyerahan LHP LKPD 2025

Rzha
By Rzha
Mei 29, 2026
Berita Bolsel Berita Daerah

Bolsel Raih WTP ke-12, Pengawasan DPRD Optimal

Rzha
By Rzha
Mei 29, 2026
Berita Daerah Berita Kotamobagu

Warga Upai Keluhkan Krisis Air Bersih, Pertanyakan Kinerja Dinas PUPR

Rzha
By Rzha
Mei 26, 2026
Berita Bolsel Berita Daerah

Tabligh Akbar Satu Dekade PISB Bolsel, UAS: Layak Dicontoh Daerah Lain di Indonesia

Rzha
By Rzha
Mei 24, 2026
Berita Bolsel Berita Daerah

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

Rzha
By Rzha
Mei 18, 2026
Berita Daerah Berita Hukum Headline News

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

Rzha
By Rzha
Mei 14, 2026
Advertorial Berita Daerah Berita Musi Banyuasin

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

Rzha
By Rzha
Mei 13, 2026
Berita Bolsel Berita Daerah

Bupati Iskandar Kamaru Hadiri Rakor KPK dan ATR/BPN

Rzha
By Rzha
Mei 13, 2026
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Visi dan Misi
  • Redaksi
  • Berita Trending
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Beranda
Copyright 2012 - 2026 — kroniktotabuan.com. All rights reserved.