Menu

Mode Gelap

Berita Ekonomi

Berlaku 2023, Beli LPG 3 Kg Pakai KTP


23 Des 2022 10:09 WITA


 Distribusi LPG 3 Kg ke pengkalan. (Foto: Dok Kronik Totabuan) Perbesar

Distribusi LPG 3 Kg ke pengkalan. (Foto: Dok Kronik Totabuan)

KRONIK TOTABUAN – Mulai tahun 2023 PT Pertamina (Persero) mewajibkan pembelian LPG 3 Kg harus disertai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pihak Pertamina ingin menyngkronkan data pembeli dengan data Pemasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

“KTP pembeli LPG 3 kg diperlukan untuk menyinkronkan dengan data P3KE,” kata Corporate Secretary Pertamina, Patra Niaga Irto Ginting, dikutip dari PMJ News, Jumat (23/12/2022).

Anggota Komisi VII DPR RI, Abdul Kadir Karding, menilai wajar agar pemberian subsidi dari pemerintah kepada masyarakat tepat sasaran.

“Kita akui memang data kita hari ini agak kurang ideal. Maka, Pertamina mengharuskan menggunakan KTP itu juga baik,” terang Karding melansir situs resmi DPR, Kamis (22/12/2022).

“Agar orang gunakan subsidi gas tersebut yaitu orang-orang yang membutuhkan,” sambungnya.

Menurutnya, yang paling penting saat ini yaitu memastikan seluruh bentuk subsidi apapun itu baik subsidi energi, bantuan langsung tunai (BLT), maupun program kelurga harapan (PKH) yang diberikan ke warga tersebut harus jelas sasaran dan tepat bagi yang membutuhkan. (*)

Sumber: PMJ News

Komentari
Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Ini 7 Misi Prioritas Pembangunan Bupati Yusra Alhabsyi, Bolmong Bakal Maju dan Sejahtera

10 Maret 2025 - 16:29 WITA

Kabar Terbaru THR ASN Bolmong, Catat Jumlah Penerima dan Besaran Anggaran Disiapkan Pemkab

10 Maret 2025 - 15:52 WITA

Bantah Tuduhan Malpraktik RSIA Kasih Fatimah, Sitti: Semua Tindakan Sesuai SOP

3 Maret 2025 - 05:22 WITA

Bupati dan Wakil Bupati Muba Terpilih Ikuti Gladi Bersih Jelang Pelantikan di Istana Kepresidenan

19 Februari 2025 - 16:42 WITA

Jelang Pelantikan, Pasangan IDEAL Antusias Jalani Gladi Bersih di Istana Negara

19 Februari 2025 - 16:35 WITA

BRI Kotamobagu Pastikan Penyelesaian Aduan Nasabah Sudah Sesuai Regulasi Operasional Perbankan

18 Februari 2025 - 23:39 WITA

Trending di Berita Daerah