KRONIK TOTABUAN – Mulai tahun 2023 PT Pertamina (Persero) mewajibkan pembelian LPG 3 Kg harus disertai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pihak Pertamina ingin menyngkronkan data pembeli dengan data Pemasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
“KTP pembeli LPG 3 kg diperlukan untuk menyinkronkan dengan data P3KE,” kata Corporate Secretary Pertamina, Patra Niaga Irto Ginting, dikutip dari PMJ News, Jumat (23/12/2022).
Anggota Komisi VII DPR RI, Abdul Kadir Karding, menilai wajar agar pemberian subsidi dari pemerintah kepada masyarakat tepat sasaran.
“Kita akui memang data kita hari ini agak kurang ideal. Maka, Pertamina mengharuskan menggunakan KTP itu juga baik,” terang Karding melansir situs resmi DPR, Kamis (22/12/2022).
“Agar orang gunakan subsidi gas tersebut yaitu orang-orang yang membutuhkan,” sambungnya.
Menurutnya, yang paling penting saat ini yaitu memastikan seluruh bentuk subsidi apapun itu baik subsidi energi, bantuan langsung tunai (BLT), maupun program kelurga harapan (PKH) yang diberikan ke warga tersebut harus jelas sasaran dan tepat bagi yang membutuhkan. (*)
Sumber: PMJ News