Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Daerah · 10 Jan 2024 20:49 WITA ·

Bersikap Arogan Terhadap Wartawan, Oknum Camat Inisial YG KC-keluang Langgar UUD Pers No 40 THN 1999


Bersikap Arogan Terhadap Wartawan, Oknum Camat Inisial YG KC-keluang Langgar UUD Pers No 40 THN 1999 Perbesar

KRONIK TOTABUAN, Muba – Wartawan memainkan peran yang penting dalam masyarakat sebagai penghubung antara peristiwa dan publik, Tugas utama mereka adalah menyampaikan informasi yang akurat, objektif dan relevan kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.

Kegiatan yang dilakukan oleh wartawan adalah mencari, mengumpulkan, mengolah dan menyajikan berita up to date kepada masyarakat melalui media massa.

Namun sangat disayangkan, Ada saja ulah oknum-oknum pejabat pemerintahan yang diduga bersikap arogan dan terkesan menghalangi tugas pers, diduga tidak memahami Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 500 juta.

Seperti berita yang diterbitkan media online ini sebelumnya, “Diduga Oknum Camat Keluang Muba Bersikap Arogan Pada Wartawan”, Yang terbit pada Senin (09/01/2024), Menuai banyak perbincangan publik.

Pasalnya, Diduga Oknum Camat Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang berinisial YG bersikap arogan terhadap wartawan, Bahkan diduga sempat mendorong bahu salah satu wartawan yang sedang menjalankan tugasnya sebagai kontrol sosial.

Peristiwa ini terjadi pada minggu 07 Januari 2024 di toko bangunan milik Agung yang beralamatkan di Jalan Lurusan Jembatan Musi (JM), Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

Menurut AR, Salah satu wartawan yang bertugas di Kabupaten Musi Banyuasin, Kejadian ini berawal saat dia bersama tiga orang rekannya yang juga merupakan wartawan sedang melintas di jalan lurusan JM Sekayu lalu melihat mobil pelat merah bernomor pol BG 8324 BZ terparkir di toko bangunan milik Agung tanpa Stiker atau Logo Pemkab Muba yang sedang bermuatan barang material bangunan.

“Guna memastikan benar atau tidaknya mobil berpelat merah yang terparkir di toko bangunan tersebut mobil Dinas Pemkab Muba atau bukan, Saya bersama tiga orang rekan wartawan pun menghampiri mobil tersebut,” Ungkap AR pada awak media ini, Senin (08/01/2024).

“Lalu saya bertanya pada salah satu Karyawan toko, karyawan toko tersebut mengatakan kepada saya, Sopir mobilnya di dalam toko sedang belanja Material bangunan,” Ungkap AR menirukan yang disampaikan salah satu karyawan toko milik Agung.

Lanjutnya, “Untuk memastikan siapa sopir mobil dinas tersebut, Kami menunggu di toko itu, tak berselang waktu lama, Oknum Camat Keluang berinisial YG keluar dari toko bangunan menghampiri saya, Lalu menanyakan kepada saya, Ada apa ya?, Tanya YG Kepada saya, Lalu saya memperkenalkan diri kepada YG dengan mengatakan, Izin pak saya dari media mau nanya, kok hari minggu mobil dinas dipakai bermuatan material bangunan Seperti itu,”

“Lalu oknum camat tersebut dengan arogan mengatakan kepada saya, Sudahlah kamu jangan usil kerjaan orang, Sambil mendorong bahu saya, Lalu dia kembali masuk ke dalam toko bangunan milik Agung,” Kata AR.

Ditempat terpisah, Saat dikonfirmasi kepada inisial YG selaku camat Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin, Melalui via WhatsApp-nya pada senin (08/01/2024), Sampai berita ini diterbitkan, Pesan konfirmasi awak media hanya terconteng dua.

Dengan adanya peristiwa tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kurnaidi ST sangat menyayangkan sikap dan sifat oknum camat tersebut dan meminta kepada Pj Bupati Musi Banyuasin agar mengevaluasi ulang oknum Camat.

“Hal ini saya pikir oknum camat tersebut tidak memahami undang-undang pokok pers, dan kemudian ini sudah pelanggaran undang-undang pokok pers nomor 40 tahun 1999 dan kemudian ini merupakan pelanggaran terhadap kinerja wartawan,” Tegas Kurnaidi ST, Ketua PWI Muba saat dibincangi awak media ini pada Senin (08/01/2024).

Lanjutnya, “Jadi saya menganggap hal ini sangat tidak layak yang dilakukan oleh seorang oknum camat, Yang namanya pejabat orang nomor satu di tingkat kecamatan dan saya pikir masih banyak yang layak dan yang lebih berkompeten dalam membidangi seorang camat, Seorang camat di kecamatan tersebut,”

Masih kata Kurnaidi, “Saya minta kepada Pj Bupati Musi Banyuasin agar mengevaluasi ulang, Karena ini menyangkut nama baik seorang pemerintah, Kalau kinerja camat seperti ini, Ya saya pikir ini akan berimbas ke Pemerintah Musi Banyuasin, Paling tidaknya ini menjadi sorotan atau menjadi omongan dari baik itu masyarakat maupun dari pihak-pihak lain,”

“Sekali lagi saya mengharapkan bapak Pj Bupati agar dapat mengevaluasi ulang oknum camat tersebut,” Tegas Kurnaidi Ketua PWI Muba yang merupakan wartawan senior Utama di Kabupaten Musi Banyuasin.

Sementara, Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba), Drs H Apriyadi MSi saat dimintai tanggapan oleh awak media ini terkait perihal tersebut, Melalui via WhatsApp-Nya pada selasa (09/01/2024), Sampai berita ini diterbitkan, H Apriyadi belum memberikan tanggapannya.

(Tim)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Bupati Iskandar Kamaru Hadiri Rakor KPK dan ATR/BPN

13 Mei 2026 - 11:47 WITA

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Pemkab Muba Dorong Percepatan Penyelesaian AGHT Tol Trans Sumatera

6 Mei 2026 - 16:08 WITA

Trending di Berita Daerah