KOTAMOBAGU — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara mulai melaksanakan audit rinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu sejak Senin (6/4/2026).
Tim auditor BPK RI diterima langsung Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, di ruang kerjanya sebagai tanda dimulainya proses pemeriksaan terperinci terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Inspektur Daerah Kota Kotamobagu, Rahfan Mokoginta, mengatakan audit rinci tersebut merupakan tahapan lanjutan setelah pemerintah daerah menyerahkan LKPD unaudited kepada BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara.
“Kunjungan ini menandai dimulainya audit rinci oleh BPK RI terhadap pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Menurut Rahfan, pemeriksaan dijadwalkan berlangsung selama satu bulan, mulai 6 April hingga 5 Mei 2026, dengan fokus pada kepatuhan terhadap regulasi, efektivitas penggunaan anggaran, dan keandalan laporan keuangan daerah.
Ia menegaskan Pemerintah Kota Kotamobagu siap mendukung penuh proses audit sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Pemkot Kotamobagu siap mendukung penuh kelancaran audit ini sebagai wujud komitmen terhadap tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (ewin)











