BOLMONG– Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bolaang Mongondow (Bolmong) telah menaikan tarif air sejak 1 Juli lalu. Dari Rp5000 menjadi Rp6500 per kubik.
Tak sedikit masyarakat mengeluh dengan kenaikan tersebut. Apalagi nyaris tak pernah disosialisasikan kenaikan tarif air ini.
“Kami terkejut tiba-tiba pas bayar tagihan sudah ada kenaikan. Harusnya kenaikan seperti ini harus disosialisasikan lebih dahulu,” ujar Harto, salah satu pelanggan PDAM, Selasa (4/8/2018).
Menanggapi keluhan pelanggan, Dirut PDAM Bolmong Irwan Paputungan mengatakan, kebijakan menaikan tarif air sudah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
“Kita sesuaikan juga dengan kenaikan harga barang dan lewat Surat Keputusan (SK) Bupati,” ujar Paputungan.
Irwan menambahkan, selain dikaji secara matang, sosialisasi juga sudah dilakukan dan melibatkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
“Camat se-Bolaang Mongondow Raya (BMR) juga kami undang dan diumumkan lewat media,” katanya.
Menurut dia, hampir 15 tahun belum pernah ada kenaikan tarif air, sedangkan harga bahan perbaikan jaringan-jaringan, pipa, aksesoris PDAM dan bahan bakar selalu naik setiap tahun.
Dia juga menghimbau agar pelanggan mulai menghemat air dari sekarang, dan membayar tagihan dengan tertib karena hampir 70 persen pelanggan di BMR menunggak pembayaran tagihan air. (len)