Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Bolmong · 11 Apr 2019 07:47 WITA ·

Bulan Ini CPNS Bolmong Terima Gaji Ganda


Bulan Ini CPNS Bolmong Terima Gaji Ganda Perbesar

BOLMONG- 218 CPNS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong yang telah resmi menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow beberapa waktu lalu dipastikan akan menerima gaji ganda.

Pasalnya, para CPNS Terhitung Masa Tugas (TMT) sejak tanggal 1 Maret 2018 lalu.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Fico Mokodompit, mengatakan itu.

Menurut dia persyaratan penerimaan gaji CPNS ini ada beberapa yang harus diajukan. Diantaranya Surat Keputusan Permintaan Pembayaran Tunjangan Keluarga (KP4) bagi yang sudah menikah.

“Tak hanya itu, fotocopy SK CPNS, akta nikah bagi yang sudah berkeluarga, akta anak, dan kartu keluarga yang telah dilegalisir. Jika semua syarat itu terpenuhi, maka gaji langsung kami bayarkan selaku instansi teknis terkait,” ungkap Fico, Rabu (10/4/2019).

Ia menjelasakan, jika keseluruhan syarat tersebut sudah lengkap maka yang akan dibayarkan pertama gaji April.

“Itu dulu yang akan kita tuntaskan, lebih cepat lebih baik. Kemudian kita meminta kembali pengajuan pembayaran Maret. Dipastikan bulan ini CPNS menerima gaji ganda. Itu tergantung pada yang bersangkutan, jika cepat memasukkan maka segera dibayarkan,” ucap Fico.

Tahun 2019 ini, kata dia, Pemkab telah menyediakan gaji CPNS sebesar Rp8 Miliar melalui APBD.

“Ya tahun ini kita sudah anggarkan sebasar Rp8 Miliar. Namun ini akan bertahap. Yang pertama direalisasikan bulan April. Setelah itu bulan Maret,” tuturnya.

Menurutnya, bagi CPNS sebelum menjadi PNS, akan menjalani masa kerja selama satu tahun. Pada masa ini akan dievaluasi kinerjanya. Apakah layak menjadi PNS atau tidak. Tenggang waktu selama berstatus CPNS, dipastikan tetap akan mendapatkan gaji.

“CPNS memiliki besaran gaji berbeda dengan PNS. Ada beberapa komponen yang tak 100 persen diterima karena statusnya masih CPNS,” ujarnya.

Baca Juga  Penerimaan P3K di Bolmong Kurang Diminati

Saat resmi diangkat sebagai PNS kata Fico, komponen gajinya akan menjadi 100 persen. Untuk besaran gaji pokok akan sesuai bunyi pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1977 kepada seorang yang diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, diberikan gaji pokok sebesar 80 persen dari gaji pokok.

“Selain gaji pokok, CPNS juga berhak memperoleh hak tunjangan istri/suami dengan syarat adanya pernikahan yang sah di hadapan hukum. Besarannya mencapai 5% tunjangan bagi suami dan 2 persen untuk anak dari gaji pokok yang diterima,” pungkasnya. (len)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemkab Bolmong Top! THR TPG 2025 Cair, Perhatian Yusra-Don untuk Guru Diapresiasi

5 Februari 2026 - 08:32 WITA

Cak Imin Lantik Yusra Alhabsyi Sebagai Ketua DPW PKB Sulut

4 Februari 2026 - 13:22 WITA

Tasyakuran Puncak Hari Amal Bakti Kemenag RI ke-80 Berlangsung Khidmat, Bupati Yusra: Terus Melayani Umat dan Merawat Kerukunan.

3 Januari 2026 - 17:43 WITA

Kemenag Bolmong Wisudakan 1.029 Santri

13 November 2025 - 16:09 WITA

YSK Peduli Bencana Bolmong, Wabup Don Ucapkan Terima Kasih, Bantuan Langsung Disalurkan ke Warga

31 Oktober 2025 - 19:21 WITA

Berkolaborasi Dengan Kemenag, Pemkab Bolmong Perdana Gelar Upacara Peringatan Hari Santri Nasional

22 Oktober 2025 - 13:25 WITA

Trending di Berita Bolmong