Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Kotamobagu · 15 Jan 2019 09:27 WITA ·

Di Kotamobagu Semua Perizinan Gratis! Kecuali…


Noval Manoppo Perbesar

Noval Manoppo

KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus memberi kemudahan kepada pelaku usaha. Baik yang skala kecil, sedang maupun besar.

Kemudahan diberikan agar iklim investasi di daerah ini terus meningkat.

Langkah kongkrit yaitu dengan menggratiskan hampir semua izin prinsip penanaman modal.

“Mulai dari Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP),  Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU). Semuanya itu gratis. Kecuali Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu ada biayanya,” ujar Kepala Dinas Penamanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP), Noval Manoppo, Selasa (15/1/2019), di kantornya.

Noval menambahkan, saat ini sebagian besar pengusaha di Kotamobagu telah mengantongi izin usaha.

“Kemudahan berusaha di Kotamobagu, juga kita beri kesempatan usaha dulu baru urus izin. Tapi sebelumnya syarat-syarat mutlak sudah harus disiapkan,” katanya.

“Usaha yang wajib mengurus izin adalah semua kegiatan yang bersifat profit atau mencari keuntungan,” pungkasnya. (tr2/vdm)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemkot Kotamobagu Dukung Pengembangan Kopi Street Katege Moon

30 April 2026 - 14:15 WITA

Ketua TP PKK Kotamobagu Kenakan Kain Lukis Khas Sulut pada Peringatan Hari Kartini

30 April 2026 - 14:12 WITA

Asisten III Pemkot Kotamobagu Buka Turnamen Sepak Bola Matali Cup V 2026

29 April 2026 - 14:06 WITA

Wakil Ketua Tim Pembina Posyandu Kotamobagu Pantau Pelayanan di Desa Kobo Kecil

29 April 2026 - 14:04 WITA

Wali Kota Kotamobagu Terima Kunjungan BPOM Bahas Pembentukan Kantor Operasional

29 April 2026 - 14:01 WITA

Pemkot Kotamobagu Gelar Upacara Hari Kartini dan Hari Otda 2026

29 April 2026 - 13:58 WITA

Trending di Berita Daerah