Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Nasional · 15 Jan 2019 09:12 WITA ·

Selain Gaji Setara ASN, Jokowi Janjikan Perangkat Desa Dapat BPJS


Selain Gaji Setara ASN, Jokowi Janjikan Perangkat Desa Dapat BPJS Perbesar

Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, pemerintah pusat telah memutuskan semua perangkat desa di Indonesia akan mendapatkan penghasilan setara dengan ASN (Aparatur Sipil Negara) Golongan 2/a dan dapat fasilitas BPJS.

“Peraturan Pemerintah nomor 43 dan 47 akan segera direvisi. Saya sudah perintahkan paling lama dua pekan setelah ini,” kat Jokowi saat menemui ribuan perangkat desa dari berbagai daerah Indonesia yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Istora Senayan di kompleks Gelora Bung Karno.

Selain penyetaraan penghasilan, Jokowi juga memberikan informasi bahwa seluruh kepala desa dan perangkat desa akan mendapatkan fasilitas dari BPJS. “Tadi saya juga sudah diberikan informasi bahwa BPJS juga akan diberikan kepada seluruh kepala desa dan perwakilan desa,” kata Presiden yang langsung disambut dengan tepuk tangan meriah.

Massa PPDI yang berasal dari berbagai wilayah di Tanah Air datang ke Jakarta untuk menagih janji Jokowi terkait dengan pengangkatan perangkat desa menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Menurut Ketua PPDI, Mujito, rencana awal hanya ingin mengirim sepuluh orang ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi ke Presiden Jokowi. Namun skenario itu berubah setelah mendapat kabar pemerintah mengabulkan tuntutan mereka.

Karena itu, Mujito menyampaikan terima kasih kepada pemerintah dan kepada Jokowi. “Akhirnya pada hari ini saya tidak bisa membendung perasaan dari teman-teman kami, yang intinya menyampaikan terima kasih kepada pemerintah dan kepada Presiden Jokowi,” kata Mujito.

Mujito menambahkan, pertemuannya dengan Jokowi kali ini merupakan jawaban dari Pemerintah Indonesia terkait tuntutan PPDI. Jokowi berjanji merevisi PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa.

Revisi itu sebagai payung hukum atas kebijakannya menaikkan gaji perangkat desa setara ASN. “Bapak Presiden sudah siap mengeluarkan Peraturan Pemerintahnya.” kata Mujito.

Mujito menganggap kepedulian pemerintah pusat kepada seluruh perangkat desa maupun kepala desa sudah dibuktikan. Ini, kata dia, merupakan wujud nyata perhatian Jokowi yang sangat mencintai rakyatnya.(*)

Sumber: antara

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Imbau Masyarakat Gunakan LPG Secara Bijak dan Efisien

6 April 2026 - 15:15 WITA

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta, Lihat Jadwal dan Syarat di Sini!

6 April 2026 - 10:57 WITA

Tidak Ada Kenaikan Harga BBM, Pertamina Jamin Pasokan di Sulawesi Aman

2 April 2026 - 11:29 WITA

Pertamina Berangkatkan 125 Pemudik dari Makassar

17 Maret 2026 - 11:37 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Bentuk Satgas Energi Ramadan

9 Maret 2026 - 12:09 WITA

Pemerintah Percepat Penyaluran THR ASN, Ini Jadwalnya!

23 Februari 2026 - 12:05 WITA

Trending di Berita Ekonomi