Menu

Mode Gelap

Berita Kotamobagu

Dinas Pendidikan Kotamobagu Terima Juknis Dana BOS Reguler


14 Feb 2020 16:19 WITA


 Dinas Pendidikan Kotamobagu Terima Juknis Dana BOS Reguler Perbesar

KOTAMOBAGU – Dinas Pendidikan (Disdik) Kotamobagu sudah menerima Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler.

Hal ini seperti yang dikatakan Sekretaris Dinas Pendidikan Kotamobagu, Rastono Sumardi, bahwa Dana BOS Reguler bertujuan untuk membantu biaya operasional Sekolah dan meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.

“Misalnya efektivitas yaitu dana BOS Reguler harus memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Sekolah. Begitu juga Efisiensi dimana meningkatan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal,” kata Rastono

Rastono juga menambahkan untuk akuntabilitas yakni bisa dipertanggung jawabkan serta penggunaanya secara transparan.

“Kami sudah memberikan informasi ke pihak sekolah terkait Peraturan Menteri ini. Namun untuk lebih teknisnya nantinya akan ada sosialisasi dari pihak Dinas Pendidikan ke Sekolah,” ungkapnya. (Bto)

Komentari
Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Proses Pendaftaran Calon PPPK Kotamobagu Tahun 2024 Dibuka Hingga 20 Oktober

7 Oktober 2024 - 19:47 WITA

Pastikan Stabilisasi Harga Pangan, Pemkot Kotamobagu Gelar GPM

7 Oktober 2024 - 14:59 WITA

Pemkot Kotamobagu Gelar FGD Tahap III Terkait PengembanganGreen Ekonomi Tahun 2024

4 Oktober 2024 - 19:54 WITA

Pj. Walikota Kotamobagu Menghadiri Penutupan Discover North Sulawesi Tahun 2024

3 Oktober 2024 - 15:43 WITA

MESRA Cup di Sipatuo Jr Diikuti 33 Tim se-Kotamobagu, Ajang Silaturahmi Relawan dan Pendukung Meiddy- Syarif

3 Oktober 2024 - 08:18 WITA

SDN 2 Poyowa Besar Sabet Piala Adiwiyata Mandiri dari Kementerian LHK

2 Oktober 2024 - 20:20 WITA

Trending di Berita Daerah