KOTAMOBAGU – Dinas Pendidikan (Disdik) Kotamobagu sudah menerima Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler.
Hal ini seperti yang dikatakan Sekretaris Dinas Pendidikan Kotamobagu, Rastono Sumardi, bahwa Dana BOS Reguler bertujuan untuk membantu biaya operasional Sekolah dan meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.
“Misalnya efektivitas yaitu dana BOS Reguler harus memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Sekolah. Begitu juga Efisiensi dimana meningkatan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal,” kata Rastono
Rastono juga menambahkan untuk akuntabilitas yakni bisa dipertanggung jawabkan serta penggunaanya secara transparan.
“Kami sudah memberikan informasi ke pihak sekolah terkait Peraturan Menteri ini. Namun untuk lebih teknisnya nantinya akan ada sosialisasi dari pihak Dinas Pendidikan ke Sekolah,” ungkapnya. (Bto)