KRONIK TOTABUAN – Sejak bulan Januari hingga Juni 2021, Dinas Sosial (Dinsos) Kotamobagu tengah melakukan pendampingan terhadap 12 anak yang tengah menghadapi kasus hukum atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
“Anak yang kami dampingi saat ini kebanyakan adalah pelaku, selain itu ada juga yang menjadi korban,” ujar Kepala Bidang Rehabilitas Perlindungan dan Jaminan Sosial Umarudin S, Mokoagow.
Baca Juga: Kedai Kopi Jarod Tetap Bertahan di Tengah Pandemi Covid-19
Pihak Dinsos sendiri saat ini masih terus melakukan kunjungan ke rumah anak yang menjadi korban maupun pelaku.
“Untuk mendapatkan informasi dalam membantu kelengkapan berkas pendampingan,” lanjutnya.
Dirinya melanjutkan bahwa dalam melakukan pendampingan terhadap anak yang berhadapn dengan hukum, pihaknya telah bermitra dengan Kepolisian dan Dinas P3A kemudian melakukan assesment.
“Sudah ada Pekerja Sosial kami yang turun langsung ke lapangan untuk melakukan pendampingan, untuk penanganan ada mediasi dan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana,” jelasnya.
Pengalihan tersebut bertujuan untuk mencegah anak agar terhindar dari proses hukum lebih lanjut sesuai dengan UU no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (Retho)