Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Daerah · 16 Okt 2025 15:03 WITA ·

Dispernaker Himbau Perusahaan di Kotamobagu Patuhi Peraturan Pemerintah Soal Hak Karyawan


Sofyan Boulu Perbesar

Sofyan Boulu

KOTAMOBAGU, kroniktotabuan.com – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Kotamobagu, mengimbau seluruh perusahaan di wilayah Kota Kotamobagu, untuk mematuhi peraturan ketenagakerjaan, terutama dalam hal pemenuhan hak-hak karyawan.

Hala tersebut, disampiakan Kepala Disperinaker Kotamobagu, Johan Sofian Boulu, Kamis (16/10/2025).

“Perusahaan yang melanggar aturan atau tidak membayarkan hak pekerjanya dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya Sofyan Boulu.

Lanjutnya, sanksi yang dimaksud berupa teguran tertulis bahkan sampai pada pencabutan izin usaha.

“Sanksinya jelas, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha,” ujarnya lagi.

Ia juga menambahkan, pemerintah daerah selalu membuka ruang bagi para pekerja yang mengalami permasalahan hubungan kerja, termasuk yang merasa dirugikan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

“Kalau ada karyawan yang merasa hak-haknya terabaikan atau dirugikan, silakan datang langsung ke Kantor Disperinaker. Kami siap memfasilitasi proses mediasi. Bisa langsung bertemu dengan Pak Isak, selaku Mediator Hubungan Industrial,” ujarnya.

Menurut Sofian, mediasi merupakan langkah penting dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkelanjutan antara pekerja dan pengusaha di wilayah Kota Kotamobagu.

“Pemerintah hadir untuk memastikan hak dan kewajiban kedua belah pihak sama-sama dijalankan. Harapannya, tidak ada lagi kasus keterlambatan atau penahanan gaji di wilayah kita,” tambahnya.

Pemerintah Kota Kotamobagu berharap seluruh perusahaan dapat terus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan serta membangun hubungan kerja yang sehat, produktif, dan saling menghormati dengan para karyawan. (ewin)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemkab Muba Siapkan Penertiban HGU dan Amdal Perusahaan, Bentuk Tim Khusus

2 Juni 2026 - 09:24 WITA

Bolsel Raih WTP ke-12 Berturut-turut, Bupati Iskandar Hadiri Penyerahan LHP LKPD 2025

29 Mei 2026 - 20:26 WITA

Bolsel Raih WTP ke-12, Pengawasan DPRD Optimal

29 Mei 2026 - 17:54 WITA

Warga Upai Keluhkan Krisis Air Bersih, Pertanyakan Kinerja Dinas PUPR

26 Mei 2026 - 13:44 WITA

Tabligh Akbar Satu Dekade PISB Bolsel, UAS: Layak Dicontoh Daerah Lain di Indonesia

24 Mei 2026 - 11:26 WITA

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

Trending di Berita Bolsel