Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Nasional · 1 Mei 2019 12:17 WITA ·

Ditetapkan Tersangka, Berikut Kronologi Penangkapan dan Daftar Barang Mewah Bupati Talaud yang Disita


Ditetapkan Tersangka, Berikut Kronologi Penangkapan dan Daftar Barang Mewah Bupati Talaud yang Disita Perbesar

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Sri Wahyumi Manalip, beserta beberapa orang lainnya sebagai tersangka dugaan gratifikasi untuk proyek revitalisasi pasar.

Manalip ditetapkan tersangka setelah Selasa (30/4/2019) kemarin ditangkap KPK di kantornya di Talaud dan langsung dibawa ke Jakarta.

Tak menunggu lama setelah diperiksa dan digelar perkara, Manalip, langsung ditetapkan tersangka. (mpo)

KRONOLOGI PENANGKAPAN SRI WAHYUMI MANALIP

1. Kontraktor BHK bersama membeli barang mewah yaitu 2 tas, 1 jam tangan dan perhiasan berlian senilai Rp 463.855.000 di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta.

2. Karena dibutuhkan pengukuran tangan bupati, jam baru diambil esok harinya (29/4).

3. Terjadi komunikasi antara pihak terkait, bahwa barang akan diantar ke Bupati Talaud. Direncanakan diberikan saat HUT bupati.

4. Sebelum barang dibawa ke Talaud, Minggu malam sekira pukul 22.00 WIB, tim mengamankan BNL yaitu orang kepercayaan bupati SWM, BHK, dan supir BNL di sebuah hotel di Jakarta. KPK langsung membawa BNL dan BHK ke kantor KPK. Diamankan sejumlah barang yang diduga merupakan fee dari proyek.

Senin (29/4)

5. Tim mengamankan anak buah BHK jam 4 pagi di salah satu hotel di Jakarta. Dibawa ke KPK bersama BHK dan BNL.

Selasa (30/4)

6. Di Manado, tim mengamankan ketua pokja, ASO sekira pukul 08.55 WITA dan juga mengamankan uang Rp 50 juta.

7. Tim mengamankan Bupati SWM di kantor bupati pukul 11.30 WITA melalui jalur udara, ASO dan SWM diterbangkan ke Jakarta secara terpisah. SWM mendarat di Jakarta sekira pukul 18.30 untuk diproses lebih lanjut.

KONSTRUKSI PERKARA:

1. Adanya permintaan fee 10 persen dari bupati melalui BNL sebagai orang kepercayaan bupati kepada kontraktor untuk mendapatkan proyek pekerjaan. Semua pekerjaan di Kabupaten Talaud melalui BNL.

2. BNL bertugas mencari kontraktor yang dapat mencari kontraktor yang akan mengerjakan proyek dengan syarat memberikan fee 10 persen.

3. BNL kemudian menawarkan kepada BHK proyek dan meminta fee 10 persen. Sebagai bagian dari fee 10 persen, BNL meminta BHK memberikan barang-barang mewah kepada SWM selaku bupati Talaud. Karena SWM akan HUT awal Mei.

4. Pertengahan April BNL mengajak BHK dikenalkan ke SWM. Beberapa hari kemudian berdasarkan perintah bupati melalui BNL, BHK diminta ikut ke Jakarta untuk mengikuti kegiatan bupati di Jakarta.

5. Barang mewah dan uang diduga terkait proyek revitalisasi pasar di Kepulauan Talaud yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo. Diduga ada proyek lain.

6. KPK menduga ada komunikasi aktif antara SWM dan BNL antara fee proyek, merk tas dan ukuran jam tangan.

7. SWM pun ditetapkan tersangka sesuai pemeriksaan dan gelar perkara oleh KPK.

Koleksi Bupati Talaud yang Disita KPK

Tas merek Chanel Rp 97.360.000

Tas merek Balenciaga Rp 32.995.000

Jam tangan Rolex  Rp 224.500.000

Anting berlian Adelle Rp 32.075.000

Cincin berlian Adelle Rp 76.925.000

Uang tunai  Rp 50.000.000

*Sumber: KPK

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Imbau Masyarakat Gunakan LPG Secara Bijak dan Efisien

6 April 2026 - 15:15 WITA

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta, Lihat Jadwal dan Syarat di Sini!

6 April 2026 - 10:57 WITA

Tidak Ada Kenaikan Harga BBM, Pertamina Jamin Pasokan di Sulawesi Aman

2 April 2026 - 11:29 WITA

Sulut Diguncang Gempa 7,6 SR Potensi Tsunami, Gubernur YSK Imbau Warga Tetap Tenang

2 April 2026 - 09:11 WITA

Pertamina Berangkatkan 125 Pemudik dari Makassar

17 Maret 2026 - 11:37 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Bentuk Satgas Energi Ramadan

9 Maret 2026 - 12:09 WITA

Trending di Berita Daerah