BOLMONG– Lima siswa SMK di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang tersandung kasus perundungan bersama keluarga ingin menyampaikan permohonan maaf secara terbuka ke publik.
Hal itu disampaikan langsung Deputi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (PPPA-RI), Nahar, saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Rabu (11/3/2020), di Polsek Bolaang, Kelurahan Inobonto, Kabupaten Bolmong.
Didampingi Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulut Mieke Pangkong dan Kadis DP3A Bolmong Farida Mooduto, Nahar mengunjungi lima siswa tersangka dan korban perundungan di Polsek Bolaang.
“Anak beserta keluarga, mereka mengaku menyesal atas kekeliruan yang dilakukan serta ingin minta maaf langsung tapi saat ini kami sarankan untuk tidak berhadapan dengan publik serta pemberitaan karena berstatus sebagai Anak Berhadapan Hukum (ABH),” ungkapnya.
Ia mengaku kedatanganya ke Bolmong tak lain ingin melihat kondisi anak, baik tersangka maupun korban.
“Selain itu kita akan pastikan bahwa korban tidak ada masalah dengan psikologinya dengan menghadirkan ahli psikolog,” ujarnya.
Nahar mengakui, saat berada di Jakarta pihaknya menerima laporan terkait dengan adanya dugaan pelanggaran perundungan (Bullying). Setelah mendapatkan kabar tersebut pihaknya langsung mengkonfirmasikan ke pihak kepolisian baik di Mabes Polri maupun di daerah.
“Setelah dikonfirmasi membuahkan hasil dan dalam waktu singkat kita mendapatkan titiknya yaitu di Bolmong,” ungkap dia.
Diberitakan sebelumnya, lima siswa pelaku perundungan terhadap salah satu siswi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. (len)