KOTAMOBAGU- DPRD Kotamobagu menindaklanjuti demo puluhan anggota Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) di kantor DPRD Kotamobagu pada 19 Februari lalu.
DPRD memanggil dan menggelar rapat dengar pendapat dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Sande Dodo dan jajarannya untuk mencari solusi terkait permasalah terjadi di Dinas Satpol.
Rapat dengar pendapat digelar di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kotamobagu, Kamis (20/2/2020) kemarin.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Syarifuddin Mokodongan. Wakil Ketua DPRD Herdy Korompot dan sejumlah juga anggota hadir.
Dari Pemkot Kotamobagu, selain Sekda Sande Dodo, Asisten I Teddy Makalalag, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sarida Mokoginta, dan Sekretaris Dinas Satpol PP Adin Mantali juga hadir.
Banyak hal dibahas dalam RDP tersebut yang berkaitan dengan tuntutan para anggota Satpol PP dan Damkar.
Mulai dari kewajiban melakukan salat berjaamaah di masjid tertentu agar tidak dipotong gaji meskipun sedang off piket, larangan untuk sakit bagi Satpol PP dan Damkar, kejelasan SK THL bagi anggota Satpol PP dan Damkar, serta ancaman pemecatan dari kepala dinas karena para anggota Satpol PP nekat melakukan demo.
RDP berlangsung cukup lama dan akhirnya dihasilkan keputusan bersama dalam bentuk rekomendasi untuk dilaksanakan oleh Pemkot Kotamobagu.
Berikut rekomendasi DPRD Kotamobagu:
- Selama dalam proses pendalaman, kendali Komando operasional Satpol PP dan Damkar agar ditangani langsung keasistenan yang membidangi itu untuk menjaga objektivitas.
- DPRD mendesak jika ada kebijakan tertulis atau tidak tertulis tentang salat yang mempersyaratkan absensi, pomotongan gaji 1 persen jika tidak melaksanakan salat di masjid yang sudah ditentukan baik Magrib, Isya, an Subuh untuk mereka yang off kerja/piket sekalipun atau dalam tugas agar di evaluasi lagi. Terutama yang offpiket mereka punya hak beribadah/salat di masjid terdekat, punya hak untuk keluarga dan punya hak bermasyarakat. Hal itu perlu dipahami sehingga jangan seakan isunya anggota Satpol dan Damkar tidak mau salat atau tidak mau ikut ajakan kebaikan.
- DPRD juga mendesak pemkot untuk segera menerbitkan SK mereka dalam tupoksi Satpol dan Damkar. Karena itu dasar administrasi hukum mereka dalam bekerja dan bertindak. Jika terjadi bentrok di lapangan atau ketidaksengajaan petugas Damkar di lapangan, siapa yang bertanggungjawab? Sementara mereka tidak punya landasan hukum administratif dalam tugas.
- DPRD juga mendesak jika benar ada semacam aturan tak tertulis soal tidak boleh izin sakit kecuali sakit kanker dan jantung agar dievaluasi lagi pun itu hanya disampaikan secara lisan. Di institusi manapun jika sakit dan ada surat keterangan dokter adalah hak dari karyawan atau pegawai juga tenaga honorer.
- DPRD juga menyampaikan dalam RDP bahwa jika ada reaksi seperti ini pemkot bahkan pimpinan daerah harus melakukan diagnosa manajerial kepemimpinan di Satpol PP dan Damkar.
- DPRD juga menyampaikan bahwa para anggota Satppol PP dan Damkar yang menyampaikan aspirasi perlu dilindungi jangan ada penekanan penonaktifan apalagi pemecatan. Bagaimanapun mereka sudah mengabdi untuk warga dan daerah ini rata-rata lebih dari 7 tahun bahkan 10 tahun dengan gaji yang juga tak seberapa.