KRONIK TOTABUAN – Gugatan yang dilayangkan oleh Dolfie Paat terkait kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu yang melakukan pemagaran di kompleks Pasar Serasi kandas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.
Hal ini setelah PTUN menolak gugatan Dolfie Paat dengan Nomor perkara 37/G/TF/2022/PTUN.MDO.
Keputusan PTUN ini sebagaimana yang tertuang dalam keputusan PTUN yang memuat “M E N G A D I L I : DALAM PENUNDAAN: Menolak Permohonan Penundaan Para Penggugat,”.
Dalam keputusan ini mka ditegaskan bahwa untuk eksepsi penggugat, pihak PTUN Manado pun diketahui memberikan penolakan.
“Menolak Eksepsi Tergugat Untuk Seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : 1.Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima; 2.Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 8.727.400,- (Delapan Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Rupiah),” tambah redaksi keputusan dari PTUN Manado.
Dalam pertimbangannya, Majelis hakim PTUN Manado, menyampaikan bahwa tindakan pemagaran tidak menimbulkan kerugian bagi Penggugat Dolfi cs.
“Alhamdulillah, putusan ini lebih memperkuat argumentasi Pemkot yang telah disampaikan sebelumnya bahwa tindakan pemagaran dilakukan berkaitan dengan penghentian kegiatan jual beli di lokasi pasar serasi,” ujar Kepala Bagian Hukum Pemkot Kotamobagu Rendra Dilapanga SH, saat dikonfirmasi, Kamis 12 Januari 2023.(Retho)