Menu

Mode Gelap

Berita Bolmong

Hak Pilih 30 Ribu Warga Bolmong Terancam


27 Okt 2016 11:23 WITA


 Suasana pemilihan, seorang warga akan memasukan surat suara dalam kotak. Perbesar

Suasana pemilihan, seorang warga akan memasukan surat suara dalam kotak.

Suasana pemilihan, seorang warga akan memasukan surat suara dalam kotak.
Suasana pemilihan. Seorang warga akan memasukan surat suara dalam kotak.

Sebanyak 30 ribu warga masyarakat di Kabupaten Bolaang Mongondow, hingga akhir Oktober ini, belum melakukan perekaman elektroni Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).

Padahal, e-KTP akan sangat membantu dalam proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar tahun 2017 mendatang, jika ada warga yang tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Iswan Gonibala, mengtakan, target perekaman e-KTP akan tuntas tahun ini. “Kami sangat berharap partisipasi masyarakat karena sampai saat ini, masih diberi kesempatan untuk perekaman di kantor Disduk Capil. Apalagi, masih sekitar 30 ribu yang belum melakukan perekaman.

Menurut Iswan, sangat kecil kemungkinan 30 ribu warga yang belum mengurus e-KTP, tidak bisa menggunakan hak pilih. “Bagi yang tidak terdaftar di DPT, itu berpotensi tidak memilih, tapi saya yakin semua bisa memilih karena data DPT berasal dari Kementerian,” ujar Iswan.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) telah meneliti dengan serius Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan ikut berpartisipasi pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2017 mendatang.

Bahkan, untuk mendukung DPT, KPU juga ikut mendorong warga  wajib e-KTP untuk segera melakukan perekaman. Karena, hal ini dapat memudahkan KPU untuk melakukan pendataan.

Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Bolmong Deandels mengatakan, warga yang tidak memiliki e-KTP dan tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tentu tidak akan diberikan kartu pemilih pada saat pencoblosan pada 15 Februari 2017 mendatang. “Selama calon pemilih yang akan memberikan hak suaranya tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan diberikan hak pilihnya di TPS. Begitu juga yang sudah memiliki e-KTP,” kata Deandels.

Deandels menjelaskan, untuk kriteria pemilih tersebut, yang bersangkutan cukup menunjukkan formulir C6 (Surat Pemberitahuan Memilih) kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ketika akan masuk ke dalam TPS. “Memang dalam peraturan KPU (PKPU), tidak harus seluruh pemilih yang datang dengan membawa C6 itu menunjukkan KTP. Jadi kalau pemilih itu adalah warga setempat, terdaftar dalam DPT kemudian membawa C6 itu sudah cukup,” tuturnya.
Setiap anggota KPPS akan memeriksa KTP bagi warga yang tidak mendapat undangan pada saat pencoblosan. Untuk kriteria pemilih yang dapat memberikan hak pilihnya di TPS, KPU telah mengatur pada pasal 4 ayat 2 pint d Tahun 2016 yang menjelaskan, bahwa pemilih adalah mereka yang berdomisili di daerah pemilihan yang membutkitkan dengan e-KTP.

Dalam pasal tersebut kriteria pemilih yang berhak memberikan suara di TPS antara lain, pemilih yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan, pemilih yang telah terdaftar dalam DPPh (Daftar Pemilih Pindahan) atau pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dan didaftarkan dalam Model A.Tb-KWK (Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bagi pemilih yang memberikan hak pilih di TPS menggunakan KTP Elektronik atau Surat Keterangan). (alk)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Anggota DPRD Bolmong, Sutarsi Mokodompit Gelar Reses Tahap II di Inuai

9 Desember 2023 - 23:25 WITA

Pasca Dilantik, Farida Mooduto Langsung Pimpin Rapat Kerja Perdana Sebagai Kadis Pendidikan Bolmong

8 Desember 2023 - 13:15 WITA

Pj Bupati Bolaang Mongondow Lantik 22 Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya

6 Desember 2023 - 14:06 WITA

Penghujung Tahun 2023, Limi Rolling Sejumlah Pejabat Eselon II

6 Desember 2023 - 12:10 WITA

Pencemaran Nama Baik, Donny Sumolang Cs Akhirnya Dituntut 1 Tahun Penjara

5 Desember 2023 - 23:31 WITA

Dampingi Bupati Limi, Kaban Kesbangpol Hadiri Rakor Netralitas TNI, Polri dan ASN Bawaslu Sulut

5 Desember 2023 - 12:05 WITA

Trending di Berita Bolmong