Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Daerah · 2 Apr 2024 21:22 WITA ·

Ini Besaran Target PAD Pemkot Kotamobagu Tahun 2024


 Ini Besaran Target PAD Pemkot Kotamobagu Tahun 2024 Perbesar

KRONIK TOTABUAN, Kotamobagu – Tahun 2024 ini Pemerintah Kotamobagu (Pemkot) menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp120 Miliar.

Hal ini sebagaimana diungkapkan, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus. Ia menjelaskan, target PAD ini melebihi jumlah yang ditetapkan pada tahun 2023 sebesar Rp98 Miliar.

“Jumlah tersebut, sudah termasuk pada PAD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kotamobagu, sekitar Rp75 Miliar untuk RSUD,”ujarnya, Selasa (2/4/2024).

Sugiarto mengatakan, PAD tersebut diambil dari beberapa sumber. Diantaranya dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lainnya. DanPAD ini diperoleh dari penanggung jawab. Hanya saja memang di tahun ini sedikit terlambat, karena menunggu penetapan Perda yang baru ditetapkan pada bulan Januari.

“Adanya perubahan Perda di tahun ini, mengakibatkan tidak adanya pemasukan PAD pada bulan Januari 2024. Target kami sebenarnya, di bulan Januari sudah ada yang diterima, tapi karena menunggu penetapan Perda, tidak ada yang masuk.Meski demikian, tercatat hingga awal bulan April ini, sudah ada sekitar 10 persen yang sudah terealisasi,”terangnya.

Lanjutnya, kami sangat optimis jika target PAD tahun ini bisa tercapai hingga akhir tahun nanti. InsyaAllah bisa capai, karena jika dilihat dari tahun ke tahun, trennya sangat positif bahkan melebih jumlah target, tahun lalu capai hingga 108 persen.

“Selain itu, melalui Perda nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, ditegaskan juga soal sanksi.Di Perda baru ini ada sanksi, sanksinya sampai pidana kalau di undang-undang. Kami juga konsultasikan tata cara penerapan sanksinya dengan Peraturan Wali Kota, mulai dari sanksi ringan sampai yang berat, misalnya penutupan tempat usaha hingga proses pidana, danberharap, sanksi tersebut tidak terjadi bagi para pelaku usaha atau pada sumber PAD yang sudah ditetapkan oleh Pemkot Kotamobagu dapat proaktif lagi, danucapan terima kasih atas dukungan masyarakat yang taat membayar pajak dan retribusi hingga saat ini,” ungkapnya.(*)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Kejari Kotamobagu, Apa Kabar Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu?

5 Mei 2026 - 14:00 WITA

Bupati Bolsel Hadiri Pelantikan Tahlis Gallang Sebagai Sekprov Sulut

4 Mei 2026 - 19:20 WITA

Bhayangkara Fun Run 2026 Jadi Magnet Olahraga, Sekayu Dipadati Pelari dari Berbagai Daerah

4 Mei 2026 - 13:30 WITA

HUT ke-20 Pinteng, Bupati Tegaskan Peran Strategis dalam Lahirnya Bolsel

28 April 2026 - 13:19 WITA

Pemkab Bolsel Percepat Legalitas Tanah Rakyat, Gelar Rakor Inver PPTPKH

23 April 2026 - 14:12 WITA

Bolsel FC dan Persma 1960 Terima Bonus Usai Lolos Liga 4 Nasional

21 April 2026 - 18:52 WITA

Trending di Berita Bolsel