Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Bolsel · 23 Nov 2020 16:44 WITA ·

Ini Kabar Gembira untuk Kelompok UMKM di Bolsel


Ini Kabar Gembira untuk Kelompok UMKM di Bolsel Perbesar

BOLSEL– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) melalu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DPMPT), akan memberikan surat izin usaha gratis bagi masyarakat. Program ini mulai berlaku tahun 2021.

Kepala DPMPT Bolsel Arsalan Makalalag mengatakan, tahun depan akan melanjutkan pengurusan izin usaha bagi UMKM secara gratis. Sedangkan tahun ini, pengurusan izin usaha bagi UMKM gratis, sudah dilakasanakan di 4 kecamatan. Yaitu, Kecamatan Pinolosian, Kecamatan Posigadan, Kecamatan Helumo serta Kecamatan Tomoni.

Sementara 3 kecamatan belum, yakni Kecamatan Pinolosian Tengah (Pinteng), Kecamatan Pinolosian Timur (Pintim) serta masih ada beberapa desa di Kecamatan Bolaang Uki. Itu semua dilanjutkan tahun depan.

“Pendaftaran pengurusan izin gratis ini harus secara online. Ada beberapa desa yang ada di beberapa kecamatan tersebut yang tidak terjangkau jaringan internet, seperti desa lungkap seperti di Kecamatan Pinolosian Tengah. Ada juga di Kecamatan Pinolosian Timur dan Bolaang Uki. Akan dilanjutkan tahun depan,” katanya ditemui Senin (23/11/2020.

Ia juga mengungkapkan bahwa, desa-desa yang tidak bisa di jangkau jaringan internet dalam pengurusan ijin gratis sudah di bantu oleh pihak DPMPT. Selain itu, pengurusan izin gratis sebagai langkah untuk mensosialisasikan pentingnya dokumen yang berhubungan dengan izin usaha.

“Karena dalam pengurusan izin memakai jaringan internet, kami turun ke desa-desa untuk membantu dengan mengumpulkan berkasnya dan diurus di dinas, prosesnya selama 2 hari. Setelah selesai izin diberikan dan berkas dikembalikan ke penerima,” ungkapnya.

Arsalan Makalalag menambahkan, yang tidak masuk dalam izin usaha gratis ini, mereka yang tidak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Yang berhak mendapatkan Izin gratis ini semua usaha seperti izin warung, perbengkelan, rumah makan dan usah-usaha lainnya selama memiliki izin mendirikan bangunan. Yang tidak masuk dalam izin gratis ini hanya izin IMB,” tukasnya. (adi)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Tabligh Akbar Satu Dekade PISB Bolsel, UAS: Layak Dicontoh Daerah Lain di Indonesia

24 Mei 2026 - 11:26 WITA

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Bupati Iskandar Kamaru Hadiri Rakor KPK dan ATR/BPN

13 Mei 2026 - 11:47 WITA

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Trending di Berita Daerah