MUSI BANYUASIN, kroniktotabuan.com – Kebakaran sumur minyak ilegal kembali terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Minggu (21/7/2024), tepatnya di areal rawa Sungai Dawas Parung, Dusun V, Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin.
Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Irjen A. Rachmad Wibowo secara tegas meminta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk menutup sumur tersebut secara permanen agar tidak memperparah kerusakan lingkungan dan bertambahnya kerugian negara.
“Saya sudah meminta pihak SKK Migas dan KKKS untuk menutup sumur tersebut secara permanen, karena pihak tersebut adalah yang ahli di bidangnya,” kata Kapolda.
“Jelas diperlukan sinergi dan kerjasama dengan pihak-pihak terkait dalam penanganannya. Polda Sumsel menangani perkara pidananya yang saat ini sedang berproses di Ditreskrimsus, dan melakukan himbauan kepada masyarakat agar kerusakan lingkungan tidak semakin parah,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Muba AKBP Listiyono mengungkapkan telah terjadi kebocoran tutup valve dan pipa minyak yang diduga sengaja dirusak oleh oknum masyarakat untuk diambil minyaknya. Semburan minyak dari kebocoran tersebut mencapai ketinggian 4 meter dan mengeluarkan gas yang sangat kuat.
“Masyarakat kemudian beramai ramai mendatangi lokasi dan secara leluasa mengambil tumpahan kebocoran minyak dengan cara memerasnya. Masyarakat mengabaikan himbauan keselamatan dari petugas,” ujar Listiyono.
Menurutnya, pasca kejadian kebakaran beberapa waktu sebelumnya, telah dilakukan upaya penutupan sumur oleh pihak Petro Muba dengan cara menutup menggunakan valve dan membuat saluran pipa menuju ke bak penampungan.
“Namun pada pada Minggu dini hari, terjadi kembali kebocoran hingga mengakibatkan kebakaran dan timbulnya korban. Polsek Sungai Lilin bersama personel Sat Brimob melakukan himbauan, melarang masyarakat yang mengambil minyak di sana karena membahayakan keselamatan,” tuturnya.
“Saat ini sedang kami koordinasikan dengan pihak SKK Migas dan Petro Muba serta Pemerintah Daerah Musi Banyuasin untuk langkah selanjutnya,” terangnya. (Fitriana)