KOTAMOBAGU– Luna (nama samaran), gadis 18 tahun asal Desa Kopandakan I, Kecamatan Kotamobagu Selatan, melaporkan AB alias And (32), warga Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, ke Polres Bolmong, Selasa (30/1/2018) kemarin.
Korban didampingi ibu kandungnya melaporkan tenaga honorer di Pemkab Bolmong tersebut karena sudah menghamilinya tetapi terlapor tak mau bertanggungjawab.
Penuturan korban di hadapan polisi, antara dirinya dan terlapor menjalin hubungan asmara sejak korban masih duduk di bangku SMK. Jalinan asmara mereka berlangsung lama hingga keduanya melakukan perbuatan laiknya suami istri.
Keperawanan korban direnggut bahkan sekarang sudah hamil 6 bulan. Terlapor sudah berjanji di hadapan orang tua korban untuk bertanggungjawab.
“Tapi sekarang dia (terlapor) tidak bisa dihubungi lagi. Bahkan sering unggah foto bersama gadis lain di Facebook. Karena itu kami melapor agar dia diproses sesuai hukum berlaku,” ujar korban dan ibunya di hadapan polisi.
Laporan korban sudah terdaftar di polisi dengan Nomor:STTLP/100/1/2018/SULUT/RES-BM.
“Laporan ini akan ditindaklanjuti. Kita proses siapapun dia, selama itu melanggar hukum,” tegas Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Hanny Lukas. (zha)