BOLMONG– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Koperasi dan UKM akan mengambil langkah tegas mengenai koperasi yang tidak melaksanakan aturan.
Dari data yang dihimpun, jumlah koperasi yang terdaftar berjumlah 377. Dari jumlah itu hanya 18 Koperasi yang melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Menurut Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Bolmong, Sofyanto, pihaknya akan melakukan pembersihan data koperasi yang tidak melaksanakan undang-undang koperasi.
Dia menambahkan, koperasi di Bolmong yang mengantongi nomor induk koperasi (NIK) dari Kementerian Koperasi berjumlah 102.
“Yang masih aktif berjumlah 52 koperasi dan daftar koperasi ini pada umumnya bergerak dalam bidang simpan pinjam,” ungkapnya, Kamis (3/10/2019).
Dijelaskan, salah satu syarat untuk mendapat bantuan dana bergulir dari Kementerian Koperasi adalah koperasi melaksanakan RAT dalam dua tahun berturut turut. Nantinya, koperasi yang aktif melaksanakan RAT akan bisa diusulkan untuk mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020.
“Hanya Koperasi yang aktif melaksanakan RAT bisa diusulkan untuk dapat DAK 2020,” pungkasnya. (len)