KOTAMOBAGU– Komisioner KPU Kotamobagu, Aditya Tegela, telah mengajukan surat pengunduran diri dari lembaga tersebut pada Sabtu 10 Maret lalu.
Surat pengunduran diri sudah dimasukan Aditya ke Sekretariat KPU Kotamobagu. Padahal saat ini semua komisioner sedang fokus menjalankan tahapan Pilkada 2018.
Menanggapi informasi pengunduran Aditya tersebut, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Fachrudin Noh, mengaku baru tahu dari berita di media.
“Kami di KPU Sulut baru tahu dari cerita orang-orang termasuk berita di media. Sampai hari ini belum ada surat resmi dari bersangkutan yang kami terima,” kata Fachrudin dikonfirmasi lewat telepon, Senin (12/3/2018).
Fachrudin menjelaskan, sebagai komisioner KPU Kotamobagu, Aditya Tegela, diangkat melalui SK yang dikeluarkan KPU Sulut. Karena itu, kata dia, surat pengunduran harus diajukan ke KPU Sulut.
“Jadi kalau suratnya baru dimasukan ke Sekretariat KPU Kotamobagu dan belum masuk ke kami, itu kami anggap belum ada pengunduran diri,” ucapnya.
Diketahui, dua hari terakhir ini publik Kotamobagu dikagetkan dengan mundurnya Aditya Tegela sebagai komisioner KPU Kotamobagu.
Mengagetkan karena saat ini tahapan Pilkada Kotamobagu sedang berjalan. Apalagi Aditya merupakan Koordinator Divisi Teknis yang mengurusi masalah pelaksanaan Pilkada.
Apalagi Aditya mundur pascapleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual ulang syarat dukungan pasangan calon perseorangan di enam kelurahan/desa.
Aditya juga diketahui tidak menandatangani berita acara pleno pada 9 Maret lalu. (zha)