Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Nasional · 31 Jul 2019 14:39 WITA ·

Larangan Eks Koruptor ikut Pilkada, Ini Penjelasan Mendagri


Larangan Eks Koruptor ikut Pilkada, Ini Penjelasan Mendagri Perbesar

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tjahjo Kumolo memberikan tanggapan terkait usulan larangan eks koruptor untuk tidak mencalonkan kembali dalam Pilkada 2020 dengan aturannya terdapat pada Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan.

“Itu KPU, persyaratannya ada di PKPU, ya,” kata Tjahjo, di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

Usulan yang sebelumnya juga disebutkan KPK agar eks narapidana koruptor tidak bisa mencalonkan diri kembali ini, menurut Tjahjo, masih sangat terbuka untuk masukan dari semua pihak.

“Semua bisa memberikan masukan, akan kami akomodir, akan kami bahas bersama. Karena yang menentukan kepala daerah, bisa satu partai atau gabungan partai politik, bisa independen, ya track record itu kan aturannya harus jelas, harusnya diumumkan oleh KPU, yang menyelenggarakan kan KPU,” kata dia lagi.

Mengenai rekam jejak atau “track record”, Tjahjo memberikan contoh kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang kembali terjerat korupsi. Ia menyayangkan bagaimana masyarakat luput akan rekam jejak bupati tersebut yang sudah dua kali terlibat korupsi.

“Kayak kasus Kudus. Kan banyak orang yang nggak tahu. Di jabatan yang sama, ada masalah yang sama, tapi kok dia lolos dari verifikasi KPU, dari parpol yang mencalonkan,” ujar Tjahjo.

“Soal tahu nggak tahu kan bukan urusan Mendagri, itu kan kewenangan apakah dia independen atau tidak, termasuk masyarakat yang memilih, orang kasusnya di Kudus ya terpilih di Kudus,” kata dia menambahkan.

Ketika disinggung mengenai kemungkinan aturan tersebut untuk dimasukkan ke dalam UU Pilkada, Tjahjo mengatakan terdapat kemungkinan tersebut untuk dilakukan oleh DPR pada periode mendatang.

“Revisinya ya menunggu pelantikan anggota DPR yang baru, ya,” kata dia lagi.

Baca Juga  Pimpin Apel Perdana Usai Cuti Kampanye, Bupati Bolsel Apresiasi ASN dan Ajak Wujudkan Pilkada Damai

Sebelumnya, KPU mengatakan kesiapannya untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan, untuk memasukkan pelarangan eks koruptor untuk kembali maju sebagai kepala daerah.

Usulan ini juga disampaikan oleh KPK. KPK meminta partai politik agar tidak kembali mencalonkan orang yang punya rekam jejak buruk untuk Pilkada 2020. (ges)

 

Sumber: gesuri.id

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Imbau Masyarakat Gunakan LPG Secara Bijak dan Efisien

6 April 2026 - 15:15 WITA

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta, Lihat Jadwal dan Syarat di Sini!

6 April 2026 - 10:57 WITA

Tidak Ada Kenaikan Harga BBM, Pertamina Jamin Pasokan di Sulawesi Aman

2 April 2026 - 11:29 WITA

Pertamina Berangkatkan 125 Pemudik dari Makassar

17 Maret 2026 - 11:37 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Bentuk Satgas Energi Ramadan

9 Maret 2026 - 12:09 WITA

Pemerintah Percepat Penyaluran THR ASN, Ini Jadwalnya!

23 Februari 2026 - 12:05 WITA

Trending di Berita Ekonomi