KOTAMOBAGU – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Bobai Totabuan (Bobato) Erni Tungkagi SP, menegaskan, akan mengawal proses penuntasan kasus dugaan pengancaman yang dilakukan oknum Ketua Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Kiswan Paputungan, kepada rekan kerja sesama anggota Bawaslu, Monita Mokodompit.
“Sebagai sesama perempuan, kami dari LSM suara bobato tidak menerima ketika terjadi tindak kekerasan terhadap perempuan, baik secara fisik mau pun psikologis,” kata Erni, Selasa (02/7/2019).
Dia menegaskan, siapa pun dengan pangkat apa pun, jika melakukan tindak kekerasan terhadap perempuan, apalagi dilakukan dalam bentuk tekanan atau ancaman, kami tidak terima.
“Karena jelas itu kekerasan pisikis. Ketika pekerja perempuan mengalami kekerasan psikis, ini akan menimbulkan trauma, ketakutan dan akhirnya menurunkan produktivitas kerja,” tegas Erni yang juga merupakan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Bolaang Mongondow.
Dia menjelaskan, jika kekerasan psikis terjadi pada kaum perempuan, ini bisa dijadikan alasan bahwa kualitas perempuan dalam bekerjandipertanyakan.
“Padahal pada dasarnya mereka mengalami kekerasan ditempat kerja, salah satunya ini kasus yang dialami monita. Kami menentang keras tindakan seperti yang dilakukan Ketua Bawaslu Bolsel,” katanya.
Sebagai Ketua LSM Suara Bobato, Erni meminta Polres Kotamobagu dapat menindaklanjuti proses kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menghormati proses yang sedang berjalan, lembaga kami akan mengawal terus kasus ini sampai memiliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Kasus ini menurut Erni, adalah potret tentang keberpihakan keadilan pada seorang perempuan.
“Atas nama lembaga, kami meminta proses ini jangan hanya diterima lalu didiamkan. Usut tuntas agar kaum perempuan mendapatkan keadilan,” paparnya.
Bukan itu saja, penuntasan kasus ini akan menjadikan adanya kepastian terhadap perlindungan bagi kaum perempuan. Sehingga, perempuan tetap mampu menunjukan eksistensi bekerja tanpa tekanan apalagi ancaman.
“Kami menghormati proses hukum, silahkan ini berproses, tapi tentu dengan mengedepankan asas-asas perlindungan terhadap perempuan,” tutupnya.
Diketahui sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Aswar M Nur mengatakan, kasus itu sedang ditangani pihak penyidik.
“Saya sudah tanya ke penyidik, dalam waktu dekat ini akan dilakukan pemanggilan saksi-saksi,” ujar Aswar.
Lanjut kasat, jika mempelajari kasus itu, dan ada dugaan pengancaman tentu akan memberatkan terlapor.
“Jika kasus itu sudah ada dua alat bukti yang menguatkan, tentu kita naikkan ketahap sidik,” katanya.
Aswar menambahkan, dalam tahap sidik nanti, jika dua alat bukti tersebut sudah menguatkan, tentu terlapor peluang ditetapkan sebagai tersangka.
“Tapi tak semua tahap sidik bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka. Kecuali dua alat bukti itu menguatkan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku utama,” tandasnya. (ahr)