KOTAMOBAGU– Tim Maleo Polsek Urban Kotamobagu membekuk dua pelaku jambret yang belakangan ini makin meresahkan warga Kotamobagu. Keduanya adalah AP, 20 dan YM, 16, warga Desa Bilalang III, Kecamatan Bilalang, Kabupaten Bolmong. Keduanya dibekuk Selasa (28/2) di dua lokasi berbeda.
AP dibekuk di kediamannya Desa Bilalang III sekira pukul 06.00 Wita. Sedangkan YM, berhasil di tangkap saat melarikan diri di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat.
“Tidak kurang dari satu jam kedua pelaku berhasil kami tangkap dan amankan ke Mapolsek,” ujar Ketua Tim Maleo Polsek Kotamobagu, Bripka Toto Monoarfa.
Kapolsek urban Kotamobagu, Kompol Ruswan Buntuan mengungkapkan, sebelum meringkus kedua jambret ini, anggotanya lebih dulu melakukan penyamaran. “Setelah melakukan pengembangan, kedua pelaku berhasil ditangkap. Sedangkan yang lainnya kami masih terus melakukan pencarian,” ujar Buntuan.
Ia mengungkapkan, selain kedua jambret ini masih ada lagi yang menjadi target operasi. Mereka biasa beraksi dengan menggunakan sepeda motor dan kerap melakukan aksinya di pasar maupun di tempat umum lainnya.
“Biasanya mereka berboncengan. Yang satunya turun dan menjambret tas maupun barang lain milik warga. Sejauh ini sudah ada empat korban yang mengalami penjambretan. Khusus untuk kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara 7 hingga 9 tahun,” katanya. (rez)