KOTAMOBAGU – Menyikapi mulai maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kotamobagu, Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Kotamobagu berhasil meringkus para pelaku pada Minggu (20/9/2020).
Para pelaku yang berhasil diamankan masing-masing MK alias Ako (25, AB alias Vito (19) warga desa Lanud, Boltim serta DM alias Dandi (18) warga desa Moyongkota, Boltim.
Dari hasil pengembangan, para pelaku mengaku sudah melakukan curanmor di wilayah Kotamobagu sebanyak 14 kali serta di wilayah Boltim sebanyak 14 kali.
Dipimpin Kasat Reskrim AKP Angga Maulana, SIK, SH, MH tim berhasil melacak keberadaan pelaku MK alias Ako dan AB alias Vito yang berada di salah satu Kos-kosan di jalan baru kelurahan Gogagoman, tim langsung menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku yakni Ako sedangkan Vito berhasil lolos dari kejaran.
Selanjutnya hari Sabtu (19/09/2020) Pukul tim mendapat informasi akan keberadaan tersangka lainnya yakni DM yang berada di rumahnya sehingga tim langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap DM alias Dandi.
Tim Resmob lalu melakukan pengembangan untuk pencarian barang bukti hasil curian dari para pelaku sehingga saat itu Tim dibagi dua untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya di Desa Lanud serta pencarian Barang bukti di wilayah Kecamatan Tomaso Baru dan pada hari Minggu (20/09/2020) Pukul 14.00 wita Tim I berhasil menangkap AB alias Vito (19) di rumah salah satu warga di Desa Lanud.
Tim II berhasil menemukan 1 unit motor hasil curian di gubuk salah satu warga di perkebunan Nanasi desa Kinalawiran Kecamatan Tomaso Baru Kabupaten Bolsel. Selanjutnya tim kembali melakukan pengembangan untuk menunjukkan TKP kepada para pelaku namun saat akan menunjukkan TKP kepada para pelaku, salah satu pelaku yaitu MK alias Ako (25) mencoba melarikan diri dan melawan petugas Kepolisian yang ada sehingga tim memberikan tembakan peringatan keudara sebanyak 3 kali namun tidak diindahkan oleh pelaku sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki dari pelaku tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim antara lain:
1). 1 unit motor Honda Beat Street warna silver
2). 1 unit motor Honda Beat Pop
3) 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna merah maron nomor polisi DB 1033 KE
4). kunci-kunci yang digunakan untuk merusak stang motor yang akan dicuri.
Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut.