Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak secara keseluruhan tuntutan enam mahasiswa dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945, terkait aturan kampanye bagi calon presiden petahana. Dengan kata lain, MK memutuskan bahwa presiden tak perlu cuti kampanye.
Mahkamah Konstitusi menyatakan aturan dalam pasal 299 ayat (1) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), terkait dengan aturan kampanye calon presiden-wakil presiden bagi petahana adalah konstitusional.
“Dalil para pemohon mengenai inkonstitusionalitas pasal 299 ayat (1) UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar hakim konstitusi, Saldi Isra seperti dikutip Antara, Rabu, 13 Maret 2019.
Mahkamah Konstitusi berpendapat pasal 299 ayat (1) UU Pemilu secara tegas menjamin bahwa hak kampanye bagi calon presiden-wakil presiden petahana tidak akan dikurangi.
Menurut Mahkamah Konstitusi, bila calon presiden-wakil presiden petahana tidak diberi hak untuk melaksanakan kampanye, justru akan menjadi bertentangan dengan semangat Pemilu karena akan menimbulkan perlakuan berbeda terhadap para capres dan cawapres. “Persoalan apakah hak itu akan digunakan atau tidak, hal itu sepenuhnya berada di tangan yang bersangkutan,” ujar Saldi.
Kendati demikian, lanjut dia, undang-undang tetap akan memberikan batasan bagi calon petahana dalam melaksanakan hak kampanye, supaya yang bersangkutan tidak menyalahgunakan kedudukannya itu. Pembatasan itu dalam bentuk kewajiban untuk memperhatikan keberlangsungan tugasnya sebagai penyelenggara negara, maupun dalam bentuk larangan penggunaan fasilitas negara.
Dengan adanya kewajiban dan larangan itu, ujar Saldi, dengan sendirinya calon presiden-wakil presiden petahana akan dituntut untuk cermat memilih hari atau waktu melaksanakan kampanye, sehingga tidak melanggar kewajiban atau larangan yang sudah ditentukan dalam undang-undang.
“Dengan demikian, tidak adanya pernyataan eksplisit bahwa kampanye capres cawapres petahana dilakukan di luar hari atau jam kerja, tidaklah menyebabkan Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu menjadi bertentangan dengan UUD 1945,” kata Saldi Isra.
Sebelumnya, pendapat agar calon presiden inkumben cuti kampanye ini juga kencang disuarakan oposisi. Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Jokowi-Ma’ruf, Arya Sinulingga menilai kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno takut mengalami kekalahan di Pilpres 2019, jika Jokowi tak mengambil cuti kampanye, maka akan membuat selisih kekalahan Prabowo terhadap Jokowi semakin besar di Pilpres 2019.(*)
tempo