BOLSEL, kroniktotabuan.com – Mahkamah Konstitusi RI menolak Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Arsalan Makalalag-Hartina Badu yang dinyatakan tidak dapat diterima.
Pembacaan Putusan Nomor 11/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dalam sidang pleno Selasa, 4 Februari 2025 berlangsung di Gedung I MK, Jakarta.
Hakim Konstitusi Arif Hidayat menjelaskan permohonan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat formil. Terkait alasan permohonan tidak jelas atau kabur (Absurt)
“Perkenaan dengan alasan tersebut tidak terdapat keraguan Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur. Dengan demikian eksepsi pemohon atau eksepsi pihak terkait yang menyatakan permohonan tidak jelas atau kabur beralasan menurut hukum,” ucapnya.
Lebih lanjut hakim menyampaikan, menimbang pertimbangan hukum atas pendapat pihak terkait Mahkamah berpendapat permohonan pemohon tidak jelas atau kabur maka tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak ada relevansinya.
“Dalam pokoknya, Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
Usai pembacaan putusan PHPU Bupati yang dilayangkan pasangan calon nomor urut 1 Arsalan Makalalag-Hartina Badu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Bupati terpilih Hi Iskandar Kamaru, menyampaikan ucapan terima kasih atas segala upaya dan dukungan yang diberikan oleh masyarakat Bolaang Mongondow Selatan.
“Alhamdulillah, hari ini Mahkamah Konstitusi sudah membacakan hasil putusannya,” tulis Iskandar pada akun Facebooknya.
Lebih lanjut, Iskandar yang juga Bupati Bolsel berharap semoga kebersamaan dan kekompakan kita ini akan terus membawa kemajuan untuk Bolsel.
Senada dikatakan Wakil Bupati terpilih Deddy Abdul Hamid, mengucapkan terima kasih kepada seluruh pendukung, Simpatisan Iskandar Kamaru-Deddy Abdul Hamid (IDEAL) atas kepercayaan yang diberikan untuk memimpin kembali Bolmong Selatan yang kita cintai ini.
“Alhamdulillahi Rabball Allamin Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sudah membacakan hasil putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum. Semoga Bolaang Mongondow Selatan Di Berkahi Allah Swt, dan akan Semakin Maju dan Sejahtera Aamiin,”pungkas Deddy. (sudarto manoppo)