BOLMONG– Postingan salah satu pengguna akun facebook bernama Herlinang Umar, mendadak viral dan hangat diperbincangkan para netizen di media sosial (Medsos).
Penyebabnya karena postingan tersebut menyebut salah seorang oknum kepala sekolah (Kepsek) di salah satu sekolah di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) bernisial OP alias OL yang diduga selingkuh dengan seorang pria beristri beranak tiga.
Dalam unggahannya, ia mengungkap bahwa oknum Kepsek tersebut telah merebut suaminya. Ia pun meminta keadilan kepada Kementerian Agama Provinsi Sulut untuk memberikan sanksi.
“Apakah pantas seorang Kepsek tapi pelakor ?? Tega sekali kau ibu merebut suami saya. Saya tidak punya masalah dengan suami saya. Mohon untuk keadilan kepada kantor kemntrian agama provinsi sulut untuk menindak oknum pelakor yang diduga Kepsek MA Bolaang ini karena sudah merusak rumah tangga saya,” begitu tulisnya di Facebook.
Postingan tersebut telah direspon lebih dari 11 ribu komentar dan telah dibagikan sebanyak 2400 kali.
Saat dikonfirmasi Kepala Kantor Agama Bolmong melalui Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Ibrahim Gani mengaku sudah mengetahui kabar tersebut. Namun hingga saat ini pihak yang keberatan belum melaporkan ke Kemenag Bolmong baik secara tertulis maupun secara lisan.
“Kita berharap ini dilaporkan agar bisa diproses sebagaimana aturan yang berlaku. Kita sudah mendengar kabar itu, yang bersangkutan pun sudah dimintai keterangan dalam BAP,” kata dia.
Jelasnya, dalan keterangan yang didapat, oknum Kepsek mengaku tidak mengetahui yang bersangkutan telah memiliki istri dan anak.
“Dia mengaku bahwa berkenalan melalui Facebook pertama kali sejak April. Setelah itu mereka menjalin hubungan hingga sekarang. Belakangan diketahui telah beristri oleh yang bersangkutan saat istri bersangkutan berkunjung ke tempat kost suaminya yang bekerja sebagai buruh di PT Conch pekan lalu,” ungkap Ibrahim.
Menurut Ibrahim, Kemenag Bolmong belum bisa memberikan sanksi sebab harus dilanjutkan dengan adanya laporan terlebih dahulu.
“Nanti setelah kita lanjut baru kita undang kedua bela pihak untuk dimintai keterangan. Kalau sudah terbukti yang bersangkutan akan kita berikan sanksi,” katanya.
Terpisqh, Pimpinan Daerah PD) Muhammadiyah Kabupaten Bolmong telah mengajukan permohonan penarikan oknum Kepsek sekaligus guru tersebut dari MA Muhammadiyah Bolmong. Dalam surat yang bernomor 08/PDM /III.0/B/07/2020 yang ditujukan kepada Kemenag Bolmong,
Dalam surat itu disebutkan, alasan penarikan karena merebaknya isu amoral atas nama OL yang telah mencemarkan nama baik Organisasi Persyarikatan Muhammadiyah. Surat permohonan itu pun telah ditanda-tangani oleh Ketua PD Muhammadiyah Bolmong Irmanto Usuli serta Sekretaris Kifli Lamusa.
Saat dikonfirmasi Sekretaris PD Muhammdiyah Bolmong Kifli Lamusa mengaku akan menunggu hasil BAP dari Kemenag Bolmong.
“Kita menunggu hasilnya, yang pasti kita sudah ajukan penarikan dari oknum guru itu yayasan Muhammadiyah,” pungkasnya. (len)