KRONIK TOTABUAN – Persyaratan pemberkasan Nomor Induk (NI) PPPK tenaga kesehatan (Nakes) di lingkungan Pemkab Boltim tahun 2022 diumumkan Panitia Seleksi (Pansel) penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini berdasarkan surat pengumuman nomor 800/B.03/P-PPPK-F/20/I/2023, tentang persyaratan usul NI P3K Nakes di lingkungan Pemkab Boltim formasi tahun 2022 secara elektronik.
Menurut Kepala BKPSDM Boltim, Rezha Mamonto yang juga sebagai Sekretaris Pansel penerimaan P3K, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi PPPK JF Nakes wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) di akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kami mengimbau kepada calon P3K agar teliti dalam penginputan DRH di laman SSCASN BKN,” ujarnya.
Lanjut Rezha yang juga selaku Sekretaris Pansel P3K Boltim ini, jika penginputan berjalan cepat, maka tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat NI P3K tersebut sudah diterbitkan BKN.
“Insyaallah bulan depan NI P3K Nakes sudah bisa diterbitkan, dengan bagitu SK nya juga sudah bisa diserahkan langsung oleh pak bupati,” pungkasnya.(*Retho)