KOTAMOBAGU – Pleno verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan Jainuddin Damopolii dan Suharjo Makalalag (Jadi- Jo) yang digelar KPU Kotamobagu, Jumat (29/12/2017), ditolak oleh Panwaslu.
Panwaslu menilai selama verifikasi diadakan, banyak yang janggal atau tidak sesuai aturan.
“Contoh proses verifiikasi administrasi faktual yang dilakukan oleh PPS ada yang tidak mengambil dokumen, ada yang tidak ada nama calon, di beberapa kelurahan / desa PPS tidak ada formulir formulir B1 KWK, dan banyak lagi fitur juga laporan lain,” kata Ketua Panwaslu Kotamobagu Musly Lewu Mokoginta di kantor KPU.
Menurut Musly, Panwaslu tidak mempersoalkan jumlah dukungan yang diverifikaso faktual, lebih pada proses yang dinilainya amburadul.
Karena itu, lanjut Musly, acara menolak dan segera mengeluarkan rekomendasi untuk KPU.
“Ada dua kemungkinan. Kita minta diverifikasi administrasi dan faktual ulang, atau hanya verifikasi faktual saja,” pungkasnya. (vdm)