KOTAMOBAGU– Surat pernyataan mundur Jainuddin Damopolii sebagai Wakil Walikota Kotamobagu, resmi dibacakan lewat sidang paripurna DPRD, Jumat (7/9/2018).
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kotamobagu sementara, Djelantik Mokodompit, didampingi Wakil Ketua Diana Roring.
Hadir juga Walikota Kotamobagu, Tatong Bara, bersama jajaran SKPD. Paripurna yang digelar pukul 19.00 Wita tersebut agendanya adalah penandatangan kesepakatan KUA-PPAS Perubahan 2018.
Setelah surat pengunduran diri Jainuddin dibacakan, Djelantik sebagai pimpinan sidang langsung memberikan kesempatan kepada wakil walikota itu menyampaikan beberapa penyampaian.
Namun yang menarik adalah setelah diberi kesempatan berbicara, Jainuddin, langsung mengembalikan semua kendaraan dinas yang ada padanya.
“1 unit Toyota Camry DB 2 K, 1 unit Toyota Fortuner DB 1137 K, 1 unit pikap Grand Max, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul. Semuanya fasilitas yang diberikan itu saya kembalikan sekarang untuk digunakan oleh petugas pelayan lainnya,” ujar Jainuddin.
Kendaraan yang dikembalikan Jainuddin saat itu juga sudah terparkir di halaman kantor DPRD Kotamobagu.
“Patut dicontoh sikap Pak Jainuddin yang langsung mengembalikan aset. Bukan seperti pejabat lain, sudah tidak menjabat tapi aset tidak dikembalikan,” ungkap beberapa ASN yang hadir.
Diketahui, belakangan ini sudah tersiar kabar bahwa Jainuddin akan mundur sebagai Wakil Walikota Kotamobagu agar bisa mencalonkan diri sebagai Caleg dari PAN di Pileg 2019 mendatang. (tr1/vdm)