Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Daerah · 29 Apr 2024 15:25 WITA ·

Pemilik Penyulingan Minyak Ilegal Diamankan Polsek Babat Toman


Pemilik Penyulingan Minyak Ilegal Diamankan Polsek Babat Toman Perbesar

MUSI BANYUASIN, Kroniktotabuan.com – Pemilik tempat penyulingan minyak ilegal (Illegal refinery) yang terbakar 24 April 2024 lalu di Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), telah berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Babat Toman.

Sopyan (45) warga Desa Toman adalah oknum yang diamankan sebagai terduga pemilik penyulingan minyak illegal tersebut. Tersangka diamankan hari itu juga tak lama setelah terjadinya kebakaran.

Seperti diterangkan Kapolsek Babat Toman, AKP Rama Yudha, pada peristiwa terbakarnya illegal refinery milik tersangka tidak ada korban jiwa.

Penyebab kebakaran diduga tangki untuk penyulingan minyak mengalami kebocoran, sehingga saat proses penyulingan terjadi kebakaran dan menghanguskan barang yang ada  disekitar tempat kejadian.

“Tersangka berikut barang buktinya telah kami limpahkan ke Unit Pidsus  Sat Reskrim Polres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Yudha kepada wartawan, Minggu (28/4/2024).

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo membenarkan pelimpahan penanganan kasus illegal refinery atas nama tersangka Sopyan.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 53 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Ttentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-8 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.50.000.000.000,” ungkapnya.

Bondan juga menghimbau kepada warga yang masih beraktivitas dalam usaha illegal refinery maupun illegal drilling agar menghentikan kegiatannya, karena disamping berbahaya bagi keselamatan jiwa, juga merusak lingkungan dan merugikan negara. (Fitriana)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Bupati Iskandar Kamaru Hadiri Rakor KPK dan ATR/BPN

13 Mei 2026 - 11:47 WITA

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Pemkab Muba Dorong Percepatan Penyelesaian AGHT Tol Trans Sumatera

6 Mei 2026 - 16:08 WITA

Trending di Berita Daerah