Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Bolmong · 3 Jun 2021 20:15 WITA ·

Pemkab Bolmong Gelar Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah ASN


Pemkab Bolmong Gelar Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah ASN Perbesar

KRONIK TOTABUAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar ujian dinas tingkat I dan II serta ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Bolmong tahun anggatan 2021, bertempat di lantai II, Kantor Bupati, Kamis (3/6/2021).

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Asisten III Ashari Sugeha tersebut diikuti oleh 67 ASN, diantaranya peserta ujian dinas tingkat I sebanyak 25 orang, ujian dinas ingkat II, 24 orang dan penyesuaian ijazah sebanyak 18 orang.

Baca Juga: Olly Dondokambey Boyong Seluruh Kepala Daerah ke Kotamobagu, Ini Tujuannya

Ashari Sugeha pada penyampaianya mengatakan, ujian dinas bukan formalitas untuk mengubah status pangkat ASN. Ujian tersebut merupakan memberikan kesempatan kepada setiap ASN yang sudah memenuhi syarat untuk baik pangkat maupun penyesuaian ijazah.

“Pelaksanaan ujian bukan hanya seremonial semata, yang namanya ujian pasti ada standar kelulusannya, jadi jika peserta tak mampu menyanggupi nilai tersebut maka otomatis dinyatakan tidak lulus,” kata Ashari.

Ia juga meminta agar pra ASN yang mengikuti ujian tersebut mengikuti mekanisme ujian dengan baik, dan bisa dinyatakan lulus oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sementara, Kepala Bidan Pengembangan dan Supervisi BKN regional XI Manado, Drs Kaharudin MAP mengatakan, dasar pelaksanaan ujian dinas yakni Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dimana dalam UU tersebut menyebutkan ada dua jenis ASN yakni PNS dan PPPK.

“Ujian dinas ini merupakan syarat kenaikan pangkat, kecuali S2 dan Pim 3, atau memiliki prestasi kerja,” kata dia.

Lanjutnya, kenaikan pangkat sejatinya bukan hak ASN tetapi penghargaan atas prestasi kerja yang diperoleh sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang berlaku.

“Untuk itu agar kenaikan pangkat dapat dapat dirasakan sebagai penghargaan, maka kenaikan diberikan secara adil dengan mekanisme yang berdasarkan azas kompetensi,” tutupnya. (len)

Facebook Comments Box
Baca Juga  Hadiri Pelepasan Mahasiswa KKN IKTGM Kotamobagu, Ini Penyampaian Walikota
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemkab Muba Dorong Percepatan Penyelesaian AGHT Tol Trans Sumatera

6 Mei 2026 - 16:08 WITA

Kejari Kotamobagu, Apa Kabar Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu?

5 Mei 2026 - 14:00 WITA

Bupati Bolsel Hadiri Pelantikan Tahlis Gallang Sebagai Sekprov Sulut

4 Mei 2026 - 19:20 WITA

Bhayangkara Fun Run 2026 Jadi Magnet Olahraga, Sekayu Dipadati Pelari dari Berbagai Daerah

4 Mei 2026 - 13:30 WITA

Pemkot Kotamobagu Dukung Pengembangan Kopi Street Katege Moon

30 April 2026 - 14:15 WITA

Ketua TP PKK Kotamobagu Kenakan Kain Lukis Khas Sulut pada Peringatan Hari Kartini

30 April 2026 - 14:12 WITA

Trending di Berita Daerah