BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongodow, terus ditantang untuk dapat melaksanakan festival anggaran tahun 2017 sebagai tindak lanjut dan inplementasi Undang undang Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik).
Apalagi, Pemkan Bolmong memiliki Perda (Peraturan Daerah) Nomor 4 tahun 2005 Tentang Transparansi dan Perda Nomor 5 tahun 2005 Tentang Partisipasi.
Ketua KPMIBM (Keluarga Pelajar Mahasiswa Indonesia Bolaang Mongondow), Febri Bambuena menegaskan, Pemkab harus terbuka dengan pengelolaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). “Wajib hukumnya untuk terbuka dalam pengelolaan APBD setiap tahun. Masyarakat harus tahu itu. Kami tantang Pemkab untuk berani melakukan kegiatan festival anggaran,” kata Febri.
Dijelaskan, jika Pemkab berani menerima tantangan mereka selaku Mahasiswa Bolmong yang berada diluar daerah, menandakan Pemkab Bolmong sudah berpikir untuk menuju pemerintahan yang baik dan bersih. “Ingin menuju pemerintahan yang bersih dan baik harus diawali dengan niat baik dan sikap terbuka atau transparan,” ujar Febri.
Dalam pelaksanaan festival anggaran nanti lanjut Febri, semua program dan penganggaran wajib di pajang dalam setiap kantor PD (Perangkat Daerah). “Mulai dari RKA dan DPA, harus di pajang dalam setiap kantor perangkat daerah. Dengan demikian tak ada lagi yang ditutup-tutupi. APBD harus terbuka dan transparan kepada rakyat,” tandasnya. (ahr)