KRONIK TOTABUAN – Senin (17/52021), Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menggelar apel kerja di halaman Kantor Walikota Kotamobagu.
Apel kerja dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Sande Dodo mewakili Walikota Tatong Bara.
“Sebagai aparatur pemerintah yang memahami aturan, maka terhitung mulai pagi hari ini, kita semua sudah harus siap kembali untuk mulai melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta tanggung jawab sebagaimana mestinya,” kata Sande membacakan sambutan Walikota Tatong Bara.
Baca Juga: Tingkat Kesembuhan di Sulut Meningkat, Warga Diimbau Tetap Taat Prokes
Sande melanjutkan bahwa seluruh aparatur pemerintah daerah, memiliki tugas dan tanggung jawab, serta peran yang sangat penting, khususnya dalam rangka melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Laksanakanlah tugas, fungsi, dan kewenangan saudara-saudara dengan konsisten dan bertanggungjawab, serta sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku, serta sebagai bagian dari pengabdian kepada daerah dan seluruh masyarakat,” lanjutnya.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh jajaran aparatur pemerintah dan seluruh masyarakat agar tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari.
“Kita semua saat ini, masih menghadapi Pandemi Covid-19. Untuk itu saya menghimbau kepada seluruh aparatur pemerintah daerah dan seluruh masyarakat di daerah ini, untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, menjaga jarak, memakai masker serta mencuci tangan saat melaksanakan tugas dan aktivitas sehari-hari,” ujarnya.
Sande menyampaikan himbauan Walikota untuk melakukan pemantauan terkait dengan curah hujan di wilayah Kotamobagu yang dalam beberapa pekan terakhir mengalami intensitas yang cukup tinggi.
“Saya meminta kepada seluruh AASN , khususnya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk terus melakukan pemantauan, sekaligus menyiapkan berbagai langkah antisipasi dalam menghadapi berbagai kemungkinan yang dapat saja terjadi akibat dari tingginya curah hujan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Sarida Mokoginta, usai pelaksaan apel kerja menyampaikan bahwa, pihaknya akan memberikan sanksi bagi ASN yang tidak mengikuti apel kerja.
“Akan dikenakan sanksi,” tegasnya. (bto)