
Pemkot Kotamobagu Jelaskan Peran RT/RW dalam Sensus Ekonomi 2026
KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menjelaskan peran pemerintah desa, kelurahan, RT, dan RW dalam mendukung pelaksanaan pendataan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, mengatakan RT dan RW tidak diwajibkan mendampingi petugas sensus selama proses pendataan dari rumah ke rumah.
Menurutnya, tugas RT dan RW lebih difokuskan pada koordinasi awal, membantu pengenalan wilayah, serta memastikan masyarakat mengetahui keberadaan petugas BPS.
“RT dan RW tidak berkewajiban mendampingi petugas secara terus-menerus, tetapi berperan membantu koordinasi agar pendataan berjalan lancar,” ujar Sahaya.
Ia menjelaskan, setiap petugas BPS wajib melapor kepada pemerintah desa atau kelurahan serta Ketua RT/RW sebelum memulai pendataan. Pemerintah setempat juga diharapkan membantu menyosialisasikan pelaksanaan sensus kepada masyarakat.
Pemkot turut mengimbau masyarakat untuk memastikan petugas yang datang merupakan petugas resmi BPS yang dilengkapi identitas dan surat tugas. Jika ragu, masyarakat dapat melakukan konfirmasi kepada pemerintah desa, kelurahan, RT/RW, atau BPS Kota Kotamobagu.
Sahaya menambahkan, lurah dan sangadi memiliki peran melakukan monitoring dan koordinasi agar pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di wilayah masing-masing berjalan tertib dan sesuai prosedur.***