KRONIK TOTABUAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu memperbolehkan pelaksanaan Sholat Idul Adha 1442 Hijriah secara berjamaah di wilayah Kotamobagu meskipun saat ini masuk pada salah satu daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di wilayah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
“ Kotamobagu zona Kuning. Berdasarkan surat edaran Menteri Agama untuk status zona Kuning itu boleh melaksanakan sholat Ied di Masjid atau di Lapangan. Akan tetapi harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Sande Dodo.
Akan tetapi Sande menegaskan bahwa walaupun Sholat Ied diperbolehkan berjamaah bukan berarti pelaksanaan takbir keliling diperbolehkan.
“Untuk Takbir keliling tidak bisa dilaksanakan, dan itu dilarang,” tandasnya. (Retho)