Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Daerah · 28 Mei 2018 02:41 WITA ·

Pemkot Kotamobagu Tegaskan Tenaga Kontrak Tak Dapat THR


Pemkot Kotamobagu Tegaskan Tenaga Kontrak Tak Dapat THR Perbesar

KOTAMOBAGU– Tenaga kontrak dan honorer yang kini mengabdi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dipastikan tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).

Jumlah tenaga kontrak dan honorer di ligkungan Pemkot Kotamobagu mencapai 1.600 orang.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengatakan, pemberian THR hanya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu, kata Sahaya, sesuai dalam aturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Yang berhak menerima THR hanya ASN. Tenaga kontrak dan honorer tidak ada aturannya,” tegas Sahaya, Minggu (27/5/2018).

Sementara itu, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu telah siap membayarkan THR ASN.

“Anggarannya sudah siap. Pembayaran kita mengacu ke petunjuk teknis (Juknis) Pemerintah Pusat,” kata Kepala BPKD Kotamobagu, Inon Makalalag.

Sementara itu, Sekretaris Kota (Sekkot) Adnan Masinae mengungkapkan, 2.291 ASN yang berhak menerima THR.

“Sekira Rp10,5 miliar anggaran yang kita siapkan untuk bayar THR ASN,” pungkasnya. (zha)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Tabligh Akbar Satu Dekade PISB Bolsel, UAS: Layak Dicontoh Daerah Lain di Indonesia

24 Mei 2026 - 11:26 WITA

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Bupati Iskandar Kamaru Hadiri Rakor KPK dan ATR/BPN

13 Mei 2026 - 11:47 WITA

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Trending di Berita Daerah